Ia menjelaskan, hubungan Indonesia dan Papua Nugini bagi masyarakat Papua tidak sekadar berkaitan dengan garis batas internasional. Masyarakat di kawasan perbatasan memiliki hubungan sejarah, kekerabatan, adat istiadat, budaya, kehidupan sosial, dan aktivitas ekonomi yang telah berlangsung jauh sebelum terbentuknya batas negara modern.
Dalam konteks tersebut, Special Arrangement RI-PNG dinilai memiliki arti penting karena menjadi salah satu instrumen untuk memfasilitasi pergerakan masyarakat tradisional yang memiliki hubungan sosial, budaya, dan kekerabatan di kedua sisi perbatasan.
Namun, kondisi kawasan perbatasan terus mengalami perubahan. Administrasi pemerintahan, pelayanan lintas batas, aspek keamanan, perdagangan, teknologi, infrastruktur, pertumbuhan penduduk, hingga kebutuhan masyarakat berkembang dari waktu ke waktu.
Karena itu, kata Walilo, pengaturan yang ada perlu dievaluasi secara objektif agar tetap relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat perbatasan.
“Eksaminasi ini bukan sekadar mencari kelemahan regulasi. Lebih dari itu, kita ingin memastikan kebijakan lintas batas mampu menjawab perkembangan zaman, sekaligus tetap menghormati hak, adat, budaya dan karakteristik masyarakat perbatasan,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q