JAYAPURA – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua, Alex Kapisa menyebut aset pemerintah atau neraca pemerintah daerah dalam hal ini barang milik daerah tersebar di kabupaten/kota, khususnya tanah dan bangunan.
Kapisa mengaku dalam pendataan yang dilakukan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), aset milik Pemprov adalah legal.
“Kami akan melakukan penertiban dengan melibatkan pihak terkait untuk pengamanan aset Pemprov. Entah itu Satpol PP atau jika dibutuhkan kami akan kerja sama dengan pihak kepolisian,” kata Kapisa kepada Cenderawasih Pos, Senin (23/6).
Kata Kapisa, penertiban aset ini sesuai dengan arahan dari satuan tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu juga, ada perintah dari Pj Gubernur Papua Ramses Limbong.
“Terkait dengan penertiban aset, selama ini kami didampingi oleh Kasatgas KPK. Baik itu aset tanah, bangunan maupun aset bergerak dalam hal ini kendaraan,” terangnya.
Sambung Kapisa, sedangkan terkait dengan pengelolaan aset berada di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Seperti aset yang berkaitan dengan olahraga ada di Dinas Olahraga, dan aset hotel oleh Dinas Pariwisata.
“Pemprov dan DPR sepakat bahwa aset ini harus dioptimalkan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga kita harus memiliki grand design dalam tata kelola aset, mau dikemanakan aset ini dan mau dimanfaatkan seperti apa sesuai dengan konteks bangunannya,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos