Meski begitu, bukan hal untuk dilarang, sebab pasar tradisional di Kota Jayapura ini terbuka bagi siapapun untuk berjualan. Terutama orang asli Papua. Karena itu bagian dari upaya meningkatkan taraf hidup mereka.
Karena itu, persoalan penataan pasar ini, tidak saja menjadi tugas pemerintah dan DPRD, tapi juga pedagang itu sendiri. Bahkan menurutnya pedagang harus berperan aktif menjaga penataan pasar, guna menarik minat pembeli.
Karena itu, diharapkan bagi pedagang baik Pasar Hamadi, maupun pasar tradisional lainnya di Kota Jayapura patuh dengan aturan yang ada, sehingga tidak menimbulkan berbagai perosalan.
“Tidak larang berjualan, asalkan patuh aturan, kalau memang diarahkan jualan di dalam areal pasar, harus patuh, karena di areal luar itu lahan parkir kendaraan pengunjung,” tandasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos