Saturday, January 25, 2025
25.7 C
Jayapura

Pj Gubernur: Beri Hukuman Setimpal Bagi Pelaku Kekerasan Anak!

JAYAPURA – Januari 2025, ada beberapa anak di Jayapura menjadi korban kekerasan fisik maupuan kekerasan seksual  yang dilakukan oleh orang dewasa. Mirisnya, para pelaku adalah orang-orang terdekat korban.

   Pada awal Januari lalu, bocah lima tahun disiksa orang tua angkatnya hingga masuk rumah sakit, di Padang Bulan. Kemudian pada 8 Januari, dua anak di Hamadi menjadi korban pelecehan seksual.

   Dan yang paling menggegerkan adalah, salah satu guru di Kota Jayapura yang tega menghamili anak muridnya. Mirisnya, kasus persetubuhan ini terjadi sejak Tahun 2023.

Terkait beberapa peristiwa itu, Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Ada Kelompok Lain yang "Mengerjai" Egianus Kogoya

   Dalam pernyataannya, Ramses menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan, terlebih jika pelakunya adalah seseorang yang memiliki intelektualitas dan kepercayaan masyarakat, seperti guru.

  “Saya sangat prihatin dan menyesalkan kejadian seperti ini, terutama jika dilakukan oleh individu yang seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat,” kata Ramses kepada wartawan, Kamis (23/1).

   Ramses pun menekankan pentingnya peran orang tua dalam menjaga dan mengawasi anak-anak mereka, serta meminta masyarakat, tokoh agama, dan pendidik untuk turut berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

   “Yang namanya kekerasan tidak dapat dibenarkan, apalagi jika korbannya adalah anak-anak yang seharusnya kita lindungi dan ayomi. Pemerintah pun telah menyediakan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini. Namun, kejadian ini tetap sangat disayangkan,” kata Ramses.

Baca Juga :  Jika Daerah Resapan Kenapa Pemerintah Tidak Beli Dari Dulu?

   Gubernur juga mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pelaku kekerasan seksual dan meminta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku.

JAYAPURA – Januari 2025, ada beberapa anak di Jayapura menjadi korban kekerasan fisik maupuan kekerasan seksual  yang dilakukan oleh orang dewasa. Mirisnya, para pelaku adalah orang-orang terdekat korban.

   Pada awal Januari lalu, bocah lima tahun disiksa orang tua angkatnya hingga masuk rumah sakit, di Padang Bulan. Kemudian pada 8 Januari, dua anak di Hamadi menjadi korban pelecehan seksual.

   Dan yang paling menggegerkan adalah, salah satu guru di Kota Jayapura yang tega menghamili anak muridnya. Mirisnya, kasus persetubuhan ini terjadi sejak Tahun 2023.

Terkait beberapa peristiwa itu, Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Ketua Definitif MRP Provinsi Papua Segera Dipilih

   Dalam pernyataannya, Ramses menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan, terlebih jika pelakunya adalah seseorang yang memiliki intelektualitas dan kepercayaan masyarakat, seperti guru.

  “Saya sangat prihatin dan menyesalkan kejadian seperti ini, terutama jika dilakukan oleh individu yang seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat,” kata Ramses kepada wartawan, Kamis (23/1).

   Ramses pun menekankan pentingnya peran orang tua dalam menjaga dan mengawasi anak-anak mereka, serta meminta masyarakat, tokoh agama, dan pendidik untuk turut berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

   “Yang namanya kekerasan tidak dapat dibenarkan, apalagi jika korbannya adalah anak-anak yang seharusnya kita lindungi dan ayomi. Pemerintah pun telah menyediakan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini. Namun, kejadian ini tetap sangat disayangkan,” kata Ramses.

Baca Juga :  Zona Merah, Sekolah Tatap Muka Belum Diizinkan

   Gubernur juga mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pelaku kekerasan seksual dan meminta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/