Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Bacaleg Mulai Sibuk Urus Berkas Persyaratan

JAYAPURA-Tahun 2024 mendatang  masyarakat di Indonesia akan menggelar pesta demokrasi secara serentak. Salah satunya Pemilihan Anggota Legislatif, sehingga mereka kini mulai sibuk urus berkas persyaratan sesuai aturan UU No.20 tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Raykat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakayat Daerah Kabupaten/Kota.

Adapun salah satu persyaratan yang wajib siapkan oleh bakal calon Legilatif adalah Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan dimasing masing wilayah pemilihan.

   Rabu (26/4) kemarin sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mulai mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jayapura, untuk membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana.

Salah satu Bacaleg yang ditemui koran ini, Paskaria Wally, menyampaikan dirinya saat ini tengah mengurus persyaratan untuk pendaftaran Calon Legislatif. Dimana dirinya akan berkompetisi di Kabupaten Jayapura pada pemilu tahun 2024 mendatang.

   Dijelaskan Ria, syarat untuk mendapatkam Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan, yakni mereka harus mengisi formulir pada aplikasi Eraterang. Didalam aplikasi tersebut akan tercantum berbagai berkas yang perlu disiapkan oleh Bacaleg seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kesehatan, SKCK, dan Juga alamat Email, serta berkas lain yang diisi.

Baca Juga :  Pastikan Pemilu Aman, Pemkot Gelar Coffe morning

  “Setelah kita lengkapi berkas tersebut pada Form Eraterang, kita print formulirnya, kemudian bawa ke PN,  nanti pihak pengadilan akan mengecek, melalui Barcode,” jelasnya.

Jika semua berkas dinyatakan lengkap, maka kita akan mendapatkan tanda tangan Ketua Pengadilan,” lantut Ria memaparkan.

  Ria menyebut pengurusan Surat Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama, serta tidak memakan biaya yang cukup besar. “Kalau pengisian formulir tidak mendapatkan kendala, maka pihak PN akan dengan cepat memproses, sementara biaya pengurusannya hanya Rp.10 ribu,” ujarnya.

   Diapun mengakui pengurusan persyaratan di PN Jayapura saat ini sangatlah mudah, dengan tidak membutuhkan waktu yang cukup lama. “Sekarang karena sistemnya online jadi tidak ribet,” katanya.

  Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman Parlungguan Nababan, S.H.,M.H,  mengatakan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana bagi Bacaleg sudah mulai dibuka sejak awal April kemarin, animo bacaleg yang mengurus berkas pun cukup tinggi.

Baca Juga :  KPA Papua Lakukan Validasi Data ODHA    

  “Sebelum lebaran kita sudah mulai melayani Bacaleg yang urus berkas persyaratan, dan memang setiap harinya banyak yang datang,” ujar Nababan.

  Dikatakan mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana tidak dipungut biaya selain biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.10 ribu. Kemudian proses pembuatan berkas tersebut saat ini cukup praktis.

  “Sekarang serba online, tujuannya agar bacaleg yang hendak mengurus berkas itu tidak perlu antri di PN, tetapi dari rumah mereka bisa isikan Formulir pada aplikasi Eraterang,” katanya.

  Iapun mengharapkan agar proses pembuatan berkas persyatan tersebut dapat berlangsung dengan cepat. “Saya telah perintahkan staf agar mereka bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, jangan sampai ada yang mengeluh dengan pelayanan,” ungkapnya. (rel/tri)

JAYAPURA-Tahun 2024 mendatang  masyarakat di Indonesia akan menggelar pesta demokrasi secara serentak. Salah satunya Pemilihan Anggota Legislatif, sehingga mereka kini mulai sibuk urus berkas persyaratan sesuai aturan UU No.20 tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Raykat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakayat Daerah Kabupaten/Kota.

Adapun salah satu persyaratan yang wajib siapkan oleh bakal calon Legilatif adalah Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan dimasing masing wilayah pemilihan.

   Rabu (26/4) kemarin sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mulai mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jayapura, untuk membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana.

Salah satu Bacaleg yang ditemui koran ini, Paskaria Wally, menyampaikan dirinya saat ini tengah mengurus persyaratan untuk pendaftaran Calon Legislatif. Dimana dirinya akan berkompetisi di Kabupaten Jayapura pada pemilu tahun 2024 mendatang.

   Dijelaskan Ria, syarat untuk mendapatkam Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan, yakni mereka harus mengisi formulir pada aplikasi Eraterang. Didalam aplikasi tersebut akan tercantum berbagai berkas yang perlu disiapkan oleh Bacaleg seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kesehatan, SKCK, dan Juga alamat Email, serta berkas lain yang diisi.

Baca Juga :  Gawat, Stok Obat Malaria Habis!

  “Setelah kita lengkapi berkas tersebut pada Form Eraterang, kita print formulirnya, kemudian bawa ke PN,  nanti pihak pengadilan akan mengecek, melalui Barcode,” jelasnya.

Jika semua berkas dinyatakan lengkap, maka kita akan mendapatkan tanda tangan Ketua Pengadilan,” lantut Ria memaparkan.

  Ria menyebut pengurusan Surat Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama, serta tidak memakan biaya yang cukup besar. “Kalau pengisian formulir tidak mendapatkan kendala, maka pihak PN akan dengan cepat memproses, sementara biaya pengurusannya hanya Rp.10 ribu,” ujarnya.

   Diapun mengakui pengurusan persyaratan di PN Jayapura saat ini sangatlah mudah, dengan tidak membutuhkan waktu yang cukup lama. “Sekarang karena sistemnya online jadi tidak ribet,” katanya.

  Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman Parlungguan Nababan, S.H.,M.H,  mengatakan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana bagi Bacaleg sudah mulai dibuka sejak awal April kemarin, animo bacaleg yang mengurus berkas pun cukup tinggi.

Baca Juga :  Wamendagri Tegaskan Pj Gubernur Tidak Bisa Maju Calon Gubernur 

  “Sebelum lebaran kita sudah mulai melayani Bacaleg yang urus berkas persyaratan, dan memang setiap harinya banyak yang datang,” ujar Nababan.

  Dikatakan mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana tidak dipungut biaya selain biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.10 ribu. Kemudian proses pembuatan berkas tersebut saat ini cukup praktis.

  “Sekarang serba online, tujuannya agar bacaleg yang hendak mengurus berkas itu tidak perlu antri di PN, tetapi dari rumah mereka bisa isikan Formulir pada aplikasi Eraterang,” katanya.

  Iapun mengharapkan agar proses pembuatan berkas persyatan tersebut dapat berlangsung dengan cepat. “Saya telah perintahkan staf agar mereka bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, jangan sampai ada yang mengeluh dengan pelayanan,” ungkapnya. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya