Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Wamendagri Tegaskan Pj Gubernur Tidak Bisa Maju Calon Gubernur 

MERAUKE – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)  John Wempi Watipo menegaskan, Penjabat Gubernur (Pj) yang diangkat di 4 Daerah Otonomi  Baru (DOB), tidak bisa maju mencalonkan diri sebagai gubernur pada Pilkada Gubernur yang akan digelar pada November 2024 mendatang.

‘’Kalau Pj tidak bisa maju. Karena statusnya terikat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sekarang ini, sehingga secara hirarki politiknya  tidak diperbolehkan. Karena tugasnya dia, untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu  serentak dan kepala daerah defenitif,’’ tandas Bupati Jayawijaya 2 periode tersebut.

Namun demikian,  terang John  Wempi Watipo, jika ada yang ingin maju bertarung dalam Pilkada Gubernur di Tahun 2024 mendatang, maka jauh sebelum  perhelatan tersebut digelar sudah harus mengundurkan diri dari jabatannya saat ini.

Baca Juga :  Cegah Korupsi, Aparat Kampung dan Pengelola BOS Diberi Penyuluhan

‘’Kalau ada niatan seperti itu, maka jauh sebelumnya mengundurkan diri,’’ terangnya.

Dikatakan, Pemilu legeslatif akan digelar pada 14 Februari 2024. Nah, jika ada diantara 4 Pj gubernur  tersebut mau maju, maka harus mengundurkan  diri setelah Pemilu legislatif tersebut.

‘’Tapi harapan saya, niatnya tidak sampai ke sana. Karena mereka harus fokus  kerjanya untuk menata DOB baru. Karena tugas mereka itu ada 12 roadmap yang mereka harus selesaikan. Salah satunya , penyiapan lokasi pembangunan. Kalau anggarannya ada, tapi tidak bisa jalan karena ada yang lahannya sudah clear dan clean  tapi ada yang lahannya belum ada,’’pungkasnya. (ulo/tho)   

MERAUKE – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)  John Wempi Watipo menegaskan, Penjabat Gubernur (Pj) yang diangkat di 4 Daerah Otonomi  Baru (DOB), tidak bisa maju mencalonkan diri sebagai gubernur pada Pilkada Gubernur yang akan digelar pada November 2024 mendatang.

‘’Kalau Pj tidak bisa maju. Karena statusnya terikat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sekarang ini, sehingga secara hirarki politiknya  tidak diperbolehkan. Karena tugasnya dia, untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu  serentak dan kepala daerah defenitif,’’ tandas Bupati Jayawijaya 2 periode tersebut.

Namun demikian,  terang John  Wempi Watipo, jika ada yang ingin maju bertarung dalam Pilkada Gubernur di Tahun 2024 mendatang, maka jauh sebelum  perhelatan tersebut digelar sudah harus mengundurkan diri dari jabatannya saat ini.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pendidikan,  YPK Lakukan Pendekatan Pelayanan

‘’Kalau ada niatan seperti itu, maka jauh sebelumnya mengundurkan diri,’’ terangnya.

Dikatakan, Pemilu legeslatif akan digelar pada 14 Februari 2024. Nah, jika ada diantara 4 Pj gubernur  tersebut mau maju, maka harus mengundurkan  diri setelah Pemilu legislatif tersebut.

‘’Tapi harapan saya, niatnya tidak sampai ke sana. Karena mereka harus fokus  kerjanya untuk menata DOB baru. Karena tugas mereka itu ada 12 roadmap yang mereka harus selesaikan. Salah satunya , penyiapan lokasi pembangunan. Kalau anggarannya ada, tapi tidak bisa jalan karena ada yang lahannya sudah clear dan clean  tapi ada yang lahannya belum ada,’’pungkasnya. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya