Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Satu Bulan, Bebas Denda Pajak Kendaraan

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua kembali menggulirkan program pembebasan denda pajak kendaraan. Program ini berlaku mulai 12 Juni hingga 12 Juli tahun 2023 mendatang. Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Papua, Setiyo Wahyudi mengatakan, program ini adalah kali pertama yang digelar pasca pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua.

  “Kami menjadwalkan program ini di bulan Juni hingga Juli karena beban pembiayaan masyarakat cenderung meningkat untuk keperluan anak sekolah,” kata Wahuydi, Rabu (14/6) kemarin.

  Lanjut Wahyudi, dengan begitu, program ini diharapkan bisa meringankan warga dalam membayar pajak kendaraannya. Baik yang sudah terlambat atau menunggak.

  “Warga tidak perlu bayar denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama masa program pembebasan denda. Selain pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, program ini juga membebaskan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KB II),” terangnya.

Baca Juga :  Diteriaki Pencuri, Malah Keroyok Pemilik

  Dikatakan Wahyudi, pembebasan denda pajak kendaraan tidak terus menerus dilakukan. Tentunya ada batasan, sebagaimana dalam keputusan gubernur mulai tanggal 12 Juni sampai 12 Juli. “Kita berharap program ini bisa memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah,” kata Wahyudi.

  Disampaikannya, kemungkinan program ini diperpanjang masa waktunya atau digelar kembali pada tahun ini di periode waktu mendatang. Nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi.

  “Kita pasti akan lakukan evaluasi pasca program ini di bulan Juni hingga Juli. Pemerintah akan melihat dan kewenangan Gubernur yang akan memutuskan apakah diperpanjang atau tidak itu tergantung hasil evaluasi program tersebut,” pungkasnya. (fia/tri)

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua kembali menggulirkan program pembebasan denda pajak kendaraan. Program ini berlaku mulai 12 Juni hingga 12 Juli tahun 2023 mendatang. Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Papua, Setiyo Wahyudi mengatakan, program ini adalah kali pertama yang digelar pasca pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua.

  “Kami menjadwalkan program ini di bulan Juni hingga Juli karena beban pembiayaan masyarakat cenderung meningkat untuk keperluan anak sekolah,” kata Wahuydi, Rabu (14/6) kemarin.

  Lanjut Wahyudi, dengan begitu, program ini diharapkan bisa meringankan warga dalam membayar pajak kendaraannya. Baik yang sudah terlambat atau menunggak.

  “Warga tidak perlu bayar denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama masa program pembebasan denda. Selain pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, program ini juga membebaskan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KB II),” terangnya.

Baca Juga :  Theo Hesegem: Pemekaran, TPNPB-OPM Bisa Leluasa Rampas Senjata

  Dikatakan Wahyudi, pembebasan denda pajak kendaraan tidak terus menerus dilakukan. Tentunya ada batasan, sebagaimana dalam keputusan gubernur mulai tanggal 12 Juni sampai 12 Juli. “Kita berharap program ini bisa memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah,” kata Wahyudi.

  Disampaikannya, kemungkinan program ini diperpanjang masa waktunya atau digelar kembali pada tahun ini di periode waktu mendatang. Nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi.

  “Kita pasti akan lakukan evaluasi pasca program ini di bulan Juni hingga Juli. Pemerintah akan melihat dan kewenangan Gubernur yang akan memutuskan apakah diperpanjang atau tidak itu tergantung hasil evaluasi program tersebut,” pungkasnya. (fia/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya