Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Diduga Korupsi Rp 2,5 Miliar, Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Asmat Ditahan

MERAUKE–Diduga tersandung kasus korupsi  sebesar Rp 2,5 miliar lebih, Sekertaris Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Asmat berinisial  TA dan Bendahara pengeluaran berinisial MM, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke terhitung sejak Selasa (13/6). Keduanya ditahan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

   Kajari Merauke, Radot Parulian, SH, MH didampingi Kasipidsus  Sugiyanto, SH, MH dan Kasi Intel Imram Misbach, SH, mengungkapkan, kedua tersangka ditahan dalam kasus dugaan penyalagunaan tindak pidana korupsi  dana hibah Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Asmat Tahun 2020 sebesar Rp 2.555.749.190.

   ‘’Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disertai alat-alat  bukti sesuai KUHP, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten Asmat Tahun 2020,’’ tandas Kajari Radot Parulian.

Baca Juga :  TMMD akan Bangun 20 Unit Rumah Layak Huni

    Kajari menjelasksan, untuk sampai ke penetapan status tersangka dan penahanan terhadap keduanya, pihaknya telah melakukan  pemeriksaan terhadap 36 saksi, 1 ahli dan menyita 167 barang bukti dalam tahap penyidikan.

  Kasus ini lanjut Kajari berawal dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Asmat sebesar 17,076 miliar yang diperuntukan untuk kegiatan Pilkada Kabupaten Asmat Tahun 2020.

Tersangka TA secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka MM menyalahgunakan dana hibah Bawaslu Kabupaten Asmat pada pemilihan bupati dan wakil bupati Asmat tahun 2020 antara lain dengan cara melakukan pendobelan pembelian BBM. “Menyalahgunakan pembayaran biaya sewa speedboad guna keperluan perjalanan dinas dan penyalahgunaan lain dalam belanja kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak didukung dengan bukti  yang lengkap dan sah serta adanya sisa dana kegiatan yang tidak  disetorkan ke kas daerah Kabupaten Asmat,’’ ungkap Kajari Radot Parulian panjang lebar.

Baca Juga :  Pembukaan Gang Diprotes Pemilik Tanah

Dikatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Asmat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,5miliar lebih. Karena itu, atas perbuatannya tersebut, tambah Kajari, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ulo)

MERAUKE–Diduga tersandung kasus korupsi  sebesar Rp 2,5 miliar lebih, Sekertaris Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Asmat berinisial  TA dan Bendahara pengeluaran berinisial MM, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke terhitung sejak Selasa (13/6). Keduanya ditahan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

   Kajari Merauke, Radot Parulian, SH, MH didampingi Kasipidsus  Sugiyanto, SH, MH dan Kasi Intel Imram Misbach, SH, mengungkapkan, kedua tersangka ditahan dalam kasus dugaan penyalagunaan tindak pidana korupsi  dana hibah Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Asmat Tahun 2020 sebesar Rp 2.555.749.190.

   ‘’Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disertai alat-alat  bukti sesuai KUHP, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten Asmat Tahun 2020,’’ tandas Kajari Radot Parulian.

Baca Juga :  Penyerapan Dana Otsus Masih di Bawah 75 Persen

    Kajari menjelasksan, untuk sampai ke penetapan status tersangka dan penahanan terhadap keduanya, pihaknya telah melakukan  pemeriksaan terhadap 36 saksi, 1 ahli dan menyita 167 barang bukti dalam tahap penyidikan.

  Kasus ini lanjut Kajari berawal dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Asmat sebesar 17,076 miliar yang diperuntukan untuk kegiatan Pilkada Kabupaten Asmat Tahun 2020.

Tersangka TA secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka MM menyalahgunakan dana hibah Bawaslu Kabupaten Asmat pada pemilihan bupati dan wakil bupati Asmat tahun 2020 antara lain dengan cara melakukan pendobelan pembelian BBM. “Menyalahgunakan pembayaran biaya sewa speedboad guna keperluan perjalanan dinas dan penyalahgunaan lain dalam belanja kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak didukung dengan bukti  yang lengkap dan sah serta adanya sisa dana kegiatan yang tidak  disetorkan ke kas daerah Kabupaten Asmat,’’ ungkap Kajari Radot Parulian panjang lebar.

Baca Juga :  Kawal Kinerja Tiga Satker di Bawah Kanwil Hukum dan HAM Papua

Dikatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Asmat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,5miliar lebih. Karena itu, atas perbuatannya tersebut, tambah Kajari, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya