Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Berharap, RAPBD 2023 Ditetapkan Akhir Bulan ini

MERAUKE–Sekretaris  Daerah (Sekda)  Merauke, Ruslan Ramli, SE, M.Si yang juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Merauke mengatakan, pihaknya telah menanggapi surat dari DPRD Merauke sehubungan dengan pembahasan RAPBD 2023.   

‘’Saya selaku koordinator TPAD sudah lapor ke pimpinan dan telah mendisposisi surat itu ke anggota TPAD supaya dipersiapkan materinya,’’kata Sekda Ruslan Ramli saat ditemui media ini di ruang kerjanya, pekan lalu.

Hanya saja, lanjut Sekda, saat ini ada maintenance terhadap aplikasi SIPD dan sementara ini sedang diperbaiki. Karena ada 2 aplikasi pertama SIPD dan satu aplikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penataausahaan keuangan.

‘’Inilah lagi yang diperbaiki. Ini juga menghambat. Karena teman-teman di RKPD untuk masuk ke dalam KUA PPAS saat ini,  ada sedikit traubel karena sementara dalam proses perbaikan. Tapi kemarin, saya sudah jawab, dari pimpinan DPRD Merauke itu selaku koordinator TPAD, secepatnya akan kita sampaikan KUA ketika sudah selesai dan dapat dioperasikan,’’katanya.

Baca Juga :  Penutupan PON XX Papua Libatkan Seluruh Provinsi

Mantan Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke  ini menjelaskan, masalah ini juga sudah dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung bupati Merauke.

Dan surat yang  dirinya tandatangani atas nama bupati tersebut diharapkan sudah dikirim ke DPRD Merauke. Pada prinsipnya TPAD memperhatikan jadwal yang disampaikan oleh pimpinan DPRD.

Namun karena ada kendala teknis tersebut, sehingga KUA PPAS tersebut secepatnya setelah perbaikan terhadap SIPD.‘’Nanti tidak ada perbedaan satu sen, kalau itu sudah digunakan. Informasi dari kepala BPKP  saat disosialisasikan dan teman-teman dari keuangan dan  Bappeda belajar sistem itu. Kita yakini, tahun 2023 mudah-mudahan sistem ini tidak traubel dan bisa running,’’terangnya.

Baca Juga :  Permendagri Terkait Pemilihan DPRP Turun, Kesbangpol  Segera Sosialisasi

     Sekda berharap  APBD 2023 tersebut dapat ditetapkan sebelum 30 November  2023, hanya tahapan-tahapan tanggal yang disampaikan kemungkinan ada yang bergeser. Tapi sedapat mungkin bisa disampaikan sesuai yang disampaikan  oleh Ketua DPRD.

‘’30 November itu menjadi target kita bersama, APBD 2023 sudah ditetapkan karena memang ketentuan bahwa sebelum 30 November, RAPBD tahun berikutnya ditetapkan. Mengapa tanggal 30 November, karena masih ada proses di provinsi  yaitu evaluasi selama 15 hari kerja,’’tandasnya. (ulo/tho)

MERAUKE–Sekretaris  Daerah (Sekda)  Merauke, Ruslan Ramli, SE, M.Si yang juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Merauke mengatakan, pihaknya telah menanggapi surat dari DPRD Merauke sehubungan dengan pembahasan RAPBD 2023.   

‘’Saya selaku koordinator TPAD sudah lapor ke pimpinan dan telah mendisposisi surat itu ke anggota TPAD supaya dipersiapkan materinya,’’kata Sekda Ruslan Ramli saat ditemui media ini di ruang kerjanya, pekan lalu.

Hanya saja, lanjut Sekda, saat ini ada maintenance terhadap aplikasi SIPD dan sementara ini sedang diperbaiki. Karena ada 2 aplikasi pertama SIPD dan satu aplikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penataausahaan keuangan.

‘’Inilah lagi yang diperbaiki. Ini juga menghambat. Karena teman-teman di RKPD untuk masuk ke dalam KUA PPAS saat ini,  ada sedikit traubel karena sementara dalam proses perbaikan. Tapi kemarin, saya sudah jawab, dari pimpinan DPRD Merauke itu selaku koordinator TPAD, secepatnya akan kita sampaikan KUA ketika sudah selesai dan dapat dioperasikan,’’katanya.

Baca Juga :  Pemilik Kapal Siap Bayar Denda yang Dijatuhkan Pengadilan PNG

Mantan Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke  ini menjelaskan, masalah ini juga sudah dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung bupati Merauke.

Dan surat yang  dirinya tandatangani atas nama bupati tersebut diharapkan sudah dikirim ke DPRD Merauke. Pada prinsipnya TPAD memperhatikan jadwal yang disampaikan oleh pimpinan DPRD.

Namun karena ada kendala teknis tersebut, sehingga KUA PPAS tersebut secepatnya setelah perbaikan terhadap SIPD.‘’Nanti tidak ada perbedaan satu sen, kalau itu sudah digunakan. Informasi dari kepala BPKP  saat disosialisasikan dan teman-teman dari keuangan dan  Bappeda belajar sistem itu. Kita yakini, tahun 2023 mudah-mudahan sistem ini tidak traubel dan bisa running,’’terangnya.

Baca Juga :  80 Persen Sudah Divaksin, SMAN I Merauke Siap Tatap Muka Terbatas

     Sekda berharap  APBD 2023 tersebut dapat ditetapkan sebelum 30 November  2023, hanya tahapan-tahapan tanggal yang disampaikan kemungkinan ada yang bergeser. Tapi sedapat mungkin bisa disampaikan sesuai yang disampaikan  oleh Ketua DPRD.

‘’30 November itu menjadi target kita bersama, APBD 2023 sudah ditetapkan karena memang ketentuan bahwa sebelum 30 November, RAPBD tahun berikutnya ditetapkan. Mengapa tanggal 30 November, karena masih ada proses di provinsi  yaitu evaluasi selama 15 hari kerja,’’tandasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya