Wednesday, January 28, 2026
26.1 C
Jayapura

Realisasi PAD Sektor PKB Capai Rp 41,7 Miliar

JAYAPURA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua mencatatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 41,7 miliar dari target sebesar Rp 73 miliar pada tahun 2025.

Plt Kepala Bapenda Papua, Yosefina Fransina Way mengatakan, capaian ini merupakan hasil dari berbagai upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Termasuk melalui program Bebas Denda dan Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program ini berlaku sejak 15 Mei 2025, dengan latar belakang masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak.

“Hingga Mei lalu, kita mengalami defisit 5 persen. Di sisi lain, kondisi ekonomi masyarakat juga turut memengaruhi kemampuan membayar pajak. Oleh karena itu, kami memberikan relaksasi berupa penghapusan denda dan diskon pajak pokok,” terang Yosefina didampingi Plt Kepala Bidang Pajak, Ardy Bengu, Selasa (22/7).

Baca Juga :  Cemburu, Sopir Angkot Dihajar

Lanjutnya, program yang akan berakhir pada 29 Agustus 2025 ini direspon positif oleh masyarakat. Berdasarkan pemantauan mereka di lapangan, terjadi peningkatan signifikan dalam pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor.

JAYAPURA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua mencatatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 41,7 miliar dari target sebesar Rp 73 miliar pada tahun 2025.

Plt Kepala Bapenda Papua, Yosefina Fransina Way mengatakan, capaian ini merupakan hasil dari berbagai upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Termasuk melalui program Bebas Denda dan Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program ini berlaku sejak 15 Mei 2025, dengan latar belakang masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak.

“Hingga Mei lalu, kita mengalami defisit 5 persen. Di sisi lain, kondisi ekonomi masyarakat juga turut memengaruhi kemampuan membayar pajak. Oleh karena itu, kami memberikan relaksasi berupa penghapusan denda dan diskon pajak pokok,” terang Yosefina didampingi Plt Kepala Bidang Pajak, Ardy Bengu, Selasa (22/7).

Baca Juga :  Ratusan Orang Ajukan Petisi Selamatkan Hutan Adat Papua

Lanjutnya, program yang akan berakhir pada 29 Agustus 2025 ini direspon positif oleh masyarakat. Berdasarkan pemantauan mereka di lapangan, terjadi peningkatan signifikan dalam pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya