Thursday, December 11, 2025
25.7 C
Jayapura

Realisasi PAD Sektor PKB Capai Rp 41,7 Miliar

JAYAPURA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua mencatatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 41,7 miliar dari target sebesar Rp 73 miliar pada tahun 2025.

Plt Kepala Bapenda Papua, Yosefina Fransina Way mengatakan, capaian ini merupakan hasil dari berbagai upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Termasuk melalui program Bebas Denda dan Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program ini berlaku sejak 15 Mei 2025, dengan latar belakang masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak.

“Hingga Mei lalu, kita mengalami defisit 5 persen. Di sisi lain, kondisi ekonomi masyarakat juga turut memengaruhi kemampuan membayar pajak. Oleh karena itu, kami memberikan relaksasi berupa penghapusan denda dan diskon pajak pokok,” terang Yosefina didampingi Plt Kepala Bidang Pajak, Ardy Bengu, Selasa (22/7).

Baca Juga :  Jangan Lengah, Tetap Jaga Fisik, dan kesehatan

Lanjutnya, program yang akan berakhir pada 29 Agustus 2025 ini direspon positif oleh masyarakat. Berdasarkan pemantauan mereka di lapangan, terjadi peningkatan signifikan dalam pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor.

JAYAPURA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua mencatatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 41,7 miliar dari target sebesar Rp 73 miliar pada tahun 2025.

Plt Kepala Bapenda Papua, Yosefina Fransina Way mengatakan, capaian ini merupakan hasil dari berbagai upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Termasuk melalui program Bebas Denda dan Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program ini berlaku sejak 15 Mei 2025, dengan latar belakang masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak.

“Hingga Mei lalu, kita mengalami defisit 5 persen. Di sisi lain, kondisi ekonomi masyarakat juga turut memengaruhi kemampuan membayar pajak. Oleh karena itu, kami memberikan relaksasi berupa penghapusan denda dan diskon pajak pokok,” terang Yosefina didampingi Plt Kepala Bidang Pajak, Ardy Bengu, Selasa (22/7).

Baca Juga :  Soal Tambang Emas Ilegal, Pemprov Akan Panggil Pihak Terkait

Lanjutnya, program yang akan berakhir pada 29 Agustus 2025 ini direspon positif oleh masyarakat. Berdasarkan pemantauan mereka di lapangan, terjadi peningkatan signifikan dalam pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya