Salah satu cara untuk membendung KDRT, pasangan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum akad nikah atau pemberkatan.
“Di sini pentingnya peran pihak-pihak terkait khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana sebagai OPD teknis agar bisa memberikan sebuah edukasi terhadap setiap pasangan di Kota Jayapura,” tuturnya.
Abisai juga memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan monitor terhadap kasus KDRT di Kota Jayapura khususnya yang ada di kampung-kampung.
Salah satu fenomena dari kasus KDRT ini menurut Abisai adalah karena pengaruh miras.
“Biasanya bapa-bapa su mabuk itu, kalau mama salah sedikit pasti ujung-ujungnya main tangan (kekerasan), hal ini sering terjadi karena pengaruh miras,” bebernya.
Namun perlu diingatkan bahwa KDRT ini ada pasalnya, bagi pelaku yang terbukti pasti ada jeratan hukum yang ditanggung. “Saya berharap masyarakat Kota Jayapura khususnya di kampung Skouw Mabo ini, stop lagi itu yang namanya KDRT, kalau ada masalah selesaikan dengan kepala dingin,” tutupnya. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos