Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

Pasar Youtefa Ditertibkan, Giliran Pasar Otonom 

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindagkop bersama Satpol PP dan diback up personel TNI Polri akhirnya melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan ilegal  yang didirikan oleh para pedagang tanpa izin di Pasar Youtefa, Selasa (21/5) kemarin.

  Dalam kegiatan ini ada sekitar 150 bangunan liar yang ditertibkan. Terutama para pedagang pinang yang ada di pertigaan atau persimpangan jalan masuk pasar. Di mana keberadaan bangunan-bangunan tersebut menjadi keluhan dan perhatian dari masyarakat Kota Jayapura belakangan ini.

  Sebab, munculnya  bangunan-bangunan liar  tersebut, dinilai  menimbulkan dampak kemacetan, sampah yang dibuang sembarangan. Bangunan-bangunan itu juga diketahui dibangun tidak sesuai dengan peruntukannya.

   Setelah lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Induk Youtefa ditertibkan kemarin, maka  Tim gabungan Pemerintah kota (Pemkot), Satpol-PP dan Kepolisian hingga TNI, akan melanjutkan penertiban PKL yang ada di pinggir jalan masuk pasar Otonom pada, Rabu (22/5) pagi.

Baca Juga :  Bank Papua Segera Launching Kartu Kredit Indonesia

   Menanggapi hal tersebut, Pajang (43) salah seorang pedagang di pinggir jalan masuk pasar Otonom mengatakan bahwa dirinya mengaku salah dan ikhlas untuk pindah tempat jika pemerintah ingin melakukan penertiban.

   “Mau bagaimana lagi, tidak mungkin kita lawan pemerintah, kita ikuti arus saja, kita merasa salah karena kita jual di pinggir jalan masuk pasar,” kata Pajang kepada Cenderawasih Pos, Selasa (21/5).

  Disampaikannya bahwa namanya juga mencari rejeki pasti ada tantangan dan menerima resiko. Ia mengatakan kebanyakan pedagang yang menjual dipinggir jalan tersebut tidak ada tempat untuk jualan didalam pasar, karena didalam pasar sudah di isi semua.

   Adapun tempat yang kosong di dalam pasar tersebut harus dikontrak, perbulannya variasi ada yang Rp. 500 ribu perbulan hingga Rp. 1 juta tergantung luas dan kondisi lapaknya atau tempat jualannya.

Baca Juga :  Tak Henti-hentinya Sosialisasikan Penerapan Prokes di Tiap Wilayah

  “Masalah di dalam pasar itu kita kontrak lagi dengan orang per bulan, sementara yang kasih kita kontrak ini tidak berdagang, dan harganya malah lebih mahal dari yang ditentukan pemerintah,” jelasnya.

  “Bingung juga di dalam pasar main sewa-sewa, terkecuali kalau punya pribadi, itukan pemerintah punya untuk semua masyarakat,” tambahnya.

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindagkop bersama Satpol PP dan diback up personel TNI Polri akhirnya melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan ilegal  yang didirikan oleh para pedagang tanpa izin di Pasar Youtefa, Selasa (21/5) kemarin.

  Dalam kegiatan ini ada sekitar 150 bangunan liar yang ditertibkan. Terutama para pedagang pinang yang ada di pertigaan atau persimpangan jalan masuk pasar. Di mana keberadaan bangunan-bangunan tersebut menjadi keluhan dan perhatian dari masyarakat Kota Jayapura belakangan ini.

  Sebab, munculnya  bangunan-bangunan liar  tersebut, dinilai  menimbulkan dampak kemacetan, sampah yang dibuang sembarangan. Bangunan-bangunan itu juga diketahui dibangun tidak sesuai dengan peruntukannya.

   Setelah lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Induk Youtefa ditertibkan kemarin, maka  Tim gabungan Pemerintah kota (Pemkot), Satpol-PP dan Kepolisian hingga TNI, akan melanjutkan penertiban PKL yang ada di pinggir jalan masuk pasar Otonom pada, Rabu (22/5) pagi.

Baca Juga :  Bongkar Sindikat Penadah Motor Curian

   Menanggapi hal tersebut, Pajang (43) salah seorang pedagang di pinggir jalan masuk pasar Otonom mengatakan bahwa dirinya mengaku salah dan ikhlas untuk pindah tempat jika pemerintah ingin melakukan penertiban.

   “Mau bagaimana lagi, tidak mungkin kita lawan pemerintah, kita ikuti arus saja, kita merasa salah karena kita jual di pinggir jalan masuk pasar,” kata Pajang kepada Cenderawasih Pos, Selasa (21/5).

  Disampaikannya bahwa namanya juga mencari rejeki pasti ada tantangan dan menerima resiko. Ia mengatakan kebanyakan pedagang yang menjual dipinggir jalan tersebut tidak ada tempat untuk jualan didalam pasar, karena didalam pasar sudah di isi semua.

   Adapun tempat yang kosong di dalam pasar tersebut harus dikontrak, perbulannya variasi ada yang Rp. 500 ribu perbulan hingga Rp. 1 juta tergantung luas dan kondisi lapaknya atau tempat jualannya.

Baca Juga :  Ribuan Mahasiswa Baru Uncen Jalani PKKMB

  “Masalah di dalam pasar itu kita kontrak lagi dengan orang per bulan, sementara yang kasih kita kontrak ini tidak berdagang, dan harganya malah lebih mahal dari yang ditentukan pemerintah,” jelasnya.

  “Bingung juga di dalam pasar main sewa-sewa, terkecuali kalau punya pribadi, itukan pemerintah punya untuk semua masyarakat,” tambahnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya