JAYAPURA-Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua memusnahkan 4,09 ton buah segar dan 100 kilogram jamur enoki yang tidak layak konsumsi di Jayapura. Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Terpadu milik Karantina Papua, Rabu (22/4).
Komoditas asal Surabaya, Jawa Timur, itu rusak saat tiba di pelabuhan setelah kontainer berpendingin diduga mengalami gangguan selama perjalanan sekitar tujuh hari. Pelaksana tugas Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati mengatakan temuan berawal dari pemeriksaan petugas karantina di Pelabuhan Laut Jayapura.
“Dari hasil pemeriksaan, seluruh komoditas dalam kondisi rusak sehingga tidak layak konsumsi dan harus dimusnahkan,” ucapnya dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (22/4).
Adapun komoditas yang dimusnahkan terdiri dari 1,355 ton anggur, 510 kilogram apel, 900 kilogram jeruk, 550 kilogram kelengkeng, 777 kilogram pir, serta 100 kilogram jamur enoki.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun untuk mencegah potensi kontaminasi dan risiko kesehatan bagi masyarakat,” jelasnya.
Krisna menegaskan, tindakan pemusnahan ini merupakan pengejewantahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT). Berdasarkan Pasal 48 UU Nomor 21/2019 mewajibkan pemusnahan dilakukan apabila setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak.
“Komoditas yang berpotensi membahayakan kesehatan tidak boleh beredar,” tegasnya.
Sejak awal tahun hingga April, Karantina Papua telah melakukan empat kali tindakan serupa, termasuk pemusnahan daging sapi serta penolakan beras dan daging ayam yang tidak memenuhi persyaratan. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q