JAYAPURA–Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota mencatat angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kota Jayapura pada triwulan pertama tahun 2026 mencapai 381 kasus. Dari jumlah tersebut, 18 orang meninggal dunia, 131 mengalami luka berat, dan 399 lainnya luka ringan, dengan total kerugian material sebesar Rp 696.850.000.
Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Muhammad Akbar, mengungkapkan bahwa sebagian besar kecelakaan dipengaruhi oleh konsumsi minuman keras, sementara faktor lainnya adalah kelalaian pengendara.
“Angka ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas masih perlu ditingkatkan. Kami berharap pada triwulan kedua angka kecelakaan bisa menurun,” ujarnya, Rabu (24/4)
Untuk menekan angka kecelakaan, pihak kepolisian terus melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi secara masif hingga patroli rutin di sejumlah titik rawan.
Selain itu, dalam beberapa hari terakhir, Satlantas Polresta Jayapura Kota juga menggelar kegiatan penertiban melalui razia hunting system di kawasan Taman Imbi, Rabu (22/4) pagi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas bersama personel dengan menyasar pelanggaran kasat mata, seperti penggunaan knalpot brong dan pengendara yang tidak memakai helm standar SNI.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan teguran kepada pengendara yang tidak menggunakan helm sesuai ketentuan. Sementara bagi pengguna knalpot brong, diminta untuk melepas dan menggantinya dengan knalpot standar di tempat. Bahkan, sebagai efek jera, knalpot brong tersebut dimusnahkan agar tidak digunakan kembali.