JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua menetapkan tiga kabupaten sebagai daerah strategis pengembangan pertanian skala besar guna memperkuat ketahanan pangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah
Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri mengatakan tiga wilayah tersebut yakni Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Keerom. “Berdasarkan hasil pemetaan dimana kami menilai tiga daerah tersebut memiliki potensi lahan luas serta dukungan sumber daya untuk pengembangan sektor pertanian modern,” katanya di Jayapura, Minggu (22/2).
Menurut Fakhiri, apalagi ketiganya memiliki potensi besar untuk pengembangan sawah, jagung, dan komoditas lainnya.
“Pengembangan pertanian tidak hanya berfokus pada perluasan lahan, tetapi juga mencakup pembangunan infrastruktur pendukung seperti irigasi, jalan produksi, serta fasilitas pascapanen, guna meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan Pemerintah Provinsi Papua terhadap program nasional ketahanan pangan sekaligus upaya menekan inflasi daerah melalui peningkatan produksi pangan lokal.
JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua menetapkan tiga kabupaten sebagai daerah strategis pengembangan pertanian skala besar guna memperkuat ketahanan pangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah
Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri mengatakan tiga wilayah tersebut yakni Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Keerom. “Berdasarkan hasil pemetaan dimana kami menilai tiga daerah tersebut memiliki potensi lahan luas serta dukungan sumber daya untuk pengembangan sektor pertanian modern,” katanya di Jayapura, Minggu (22/2).
Menurut Fakhiri, apalagi ketiganya memiliki potensi besar untuk pengembangan sawah, jagung, dan komoditas lainnya.
“Pengembangan pertanian tidak hanya berfokus pada perluasan lahan, tetapi juga mencakup pembangunan infrastruktur pendukung seperti irigasi, jalan produksi, serta fasilitas pascapanen, guna meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan Pemerintah Provinsi Papua terhadap program nasional ketahanan pangan sekaligus upaya menekan inflasi daerah melalui peningkatan produksi pangan lokal.