​RSUD Jayapura Terus Perkuat Pelayanan Kesehatan

  Langkah ini juga menjadi jaring pengaman untuk menutup celah cost-sharing atau pembiayaan yang sering kali tidak ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan, seperti ketersediaan obat-obatan tertentu, bahan medis habis pakai, alat kesehatan penunjang (seperti implan pen untuk operasi tulang), hingga pemulasaraan dan pelayanan kamar jenazah.

   “Kita ingin menjadikan rumah sakit sebagai rumah bersama. Kalau pasien tidak mampu membayar seluruh biaya, kita perlu melihat bagaimana rumah sakit bisa membantu sesuai kemampuan dan anggaran yang tersedia,” ujar dr. Andreas.

  Di sisi tata kelola internal, RSUD Jayapura mencatatkan kemandirian finansial yang signifikan. Pada tahun 2026, sekitar 80 persen dari total anggaran operasional rumah sakit telah bersumber dari pengelolaan pendapatan mandiri. Kendati demikian, pihak manajemen menilai pembenahan sistem akuntabilitas dan efisiensi anggaran masih harus terus ditingkatkan.

Baca Juga :  Usulkan Tambah Kantor Vendor Biometric di Papua

  Sebagai kelanjutan dari penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) yang diluncurkan sejak 2023, RSUD Jayapura menargetkan pembaruan besar pada tahun 2027 melalui integrasi sistem manajemen digital secara menyeluruh.

   Sistem digital terpadu ini dirancang untuk memantau berbagai variabel operasional secara real-time, meliputi: Memastikan alur tindakan medis dan rekam medis terintegrasi antar-unit, Memantau setiap arus masuk dan keluar anggaran operasional secara presisi, dan Mengontrol ketersediaan stok obat-obatan serta penggunaan alat kesehatan agar terhindar dari kelangkaan, hingga Memantau kehadiran, kinerja, serta kebutuhan riil tenaga kesehatan di lapangan.

  ​Guna meningkatkan kepuasan pasien, RSUD Jayapura menetapkan target efisiensi durasi perawatan. Rumah sakit menargetkan rata-rata proses pengobatan dan pemulihan pasien dapat diselesaikan dalam kurun waktu sekitar 10 hari, apabila kondisi medis memungkinkan.

Baca Juga :  Jayapura Makin Padat, Harus Makin Tertib

  dr. Andreas menekankan bahwa target 10 hari ini bukanlah pembatasan waktu rawat inap secara kaku, melainkan bentuk dorongan komitmen kerja bagi seluruh tim medis agar proses diagnosis, tindakan operasi, hingga pemulihan tidak mengalami keterlambatan yang tidak perlu (unnecessary delay).

  Langkah ini juga menjadi jaring pengaman untuk menutup celah cost-sharing atau pembiayaan yang sering kali tidak ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan, seperti ketersediaan obat-obatan tertentu, bahan medis habis pakai, alat kesehatan penunjang (seperti implan pen untuk operasi tulang), hingga pemulasaraan dan pelayanan kamar jenazah.

   “Kita ingin menjadikan rumah sakit sebagai rumah bersama. Kalau pasien tidak mampu membayar seluruh biaya, kita perlu melihat bagaimana rumah sakit bisa membantu sesuai kemampuan dan anggaran yang tersedia,” ujar dr. Andreas.

  Di sisi tata kelola internal, RSUD Jayapura mencatatkan kemandirian finansial yang signifikan. Pada tahun 2026, sekitar 80 persen dari total anggaran operasional rumah sakit telah bersumber dari pengelolaan pendapatan mandiri. Kendati demikian, pihak manajemen menilai pembenahan sistem akuntabilitas dan efisiensi anggaran masih harus terus ditingkatkan.

Baca Juga :  DPMK Programkan Penguatan Lembaga Adat

  Sebagai kelanjutan dari penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) yang diluncurkan sejak 2023, RSUD Jayapura menargetkan pembaruan besar pada tahun 2027 melalui integrasi sistem manajemen digital secara menyeluruh.

   Sistem digital terpadu ini dirancang untuk memantau berbagai variabel operasional secara real-time, meliputi: Memastikan alur tindakan medis dan rekam medis terintegrasi antar-unit, Memantau setiap arus masuk dan keluar anggaran operasional secara presisi, dan Mengontrol ketersediaan stok obat-obatan serta penggunaan alat kesehatan agar terhindar dari kelangkaan, hingga Memantau kehadiran, kinerja, serta kebutuhan riil tenaga kesehatan di lapangan.

  ​Guna meningkatkan kepuasan pasien, RSUD Jayapura menetapkan target efisiensi durasi perawatan. Rumah sakit menargetkan rata-rata proses pengobatan dan pemulihan pasien dapat diselesaikan dalam kurun waktu sekitar 10 hari, apabila kondisi medis memungkinkan.

Baca Juga :  Pemkot Jayapura Susun Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim

  dr. Andreas menekankan bahwa target 10 hari ini bukanlah pembatasan waktu rawat inap secara kaku, melainkan bentuk dorongan komitmen kerja bagi seluruh tim medis agar proses diagnosis, tindakan operasi, hingga pemulihan tidak mengalami keterlambatan yang tidak perlu (unnecessary delay).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya