JAYAPURA- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua memusnahkan Narkotika jenis ganja di Kantor BNNP Papua di Jalan Gurabesi Selasa (22/6) kemarin.
Pemusnahan ganja seberat 694,20 gram itu disaksikan langsung oleh Kepala BNNP Papua Brigjen Pol. Robinson D.P. Siregar, Kabid. Pemberantasan BNNP Papua Muh. Safei Kabid. LAPBFOR Polda Papua Akbp. Drs. Maruli Simanjuntak, Kejati Papua Pieter Darwir, Direktorat Narkoba Polda Papua Akp. Amirullah, Imigrasi Kelas I Jayapura Johan Hengky, BBPOM Tumpak Situmeang, dan para wartawan.
Dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Pemusnahan BB ganja tersebut berdasarkan surat – LKN / 08 / V / 2021 / BNNP Papua, Tanggal 29 Mei 202, dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : B – 106 / R.1.10.3/Enz.1 / 06 / 2021.
Adapun pemilik barang haram tersebut merupakan seorang pemuda berinisial JO yang tertangkap di Jalan Soasiu Dok V Bawah Komplek Gudang Bekang TNI AD Kota Jayapura. JO dibekuk karena memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Ganja sebanyak 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan Narkotika jenis Ganja.
Ganja pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disimpan dengan cara di bungkus menggunakan kantong plastik warna hitam yang dililit platban warna coklat.
Kemudian Keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut ditimbangdan hasilnya menunjukkan berat bersih (Netto) keseluruhan 697,20 (enam Sembilan tujuh koma dua nol) gram , setelah itu sebagian dari Barang Bukti seberat 2 (dua) Gram disisihkan untuk diperiksa / diuji secara Laboratorium pada Laboratorium Forensik Polda Papua, dan 1 (satu) Gram sebagai barang bukti di persidangan, sedangkan sisanya seberat 694, 20 (enam Sembilan empat koma dua nol) Gram dimusnahkan pada tingkat Penyidikan. (*/wen)