Friday, April 19, 2024
33.7 C
Jayapura

Batas Penyaluran Dana Desa 21 Juni

Desy Y.Wanggai ( FOTO : Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Dana Desa/Kampung hingga saat ini belum dicairkan pasalnya 14 kampung belum menuntaskan persyaratan. Sehingga dana tahap pertama sebesar Rp 5.161.047.400 atau 20 persen tersebut masih ada di Bank Papua. 

 Ya,  BPKAD Kota Jayapura belum bisa menyalurkan di 14 kampung, karena persyaratan APB Kampung, belum terpenuhi. Jadi jika 14 kampung sudah menyelesaikan APB Kampung, maka, BPKAD bisa menstransfer dana itu, ke semua kampung. Hal ini dikatakan, Kepala BPKAD Kota Jayapura Adolf Siahay, melalui Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Jayapura Desy Y. Wanggai, Selasa(21/5).

  Diakuinya, dalam proses penyaluran DD tahap pertama sebesar 20 persen, harus secara serentak, dan BPKAD diberikan batas waktu sampai 21 Juni 2019. 

Baca Juga :  Jelang PON Jangan Tutup Mata Dengan Seni Budaya

  “Untuk nominal DD yang paling kecil yang diterima kampung, yakni di Kampung Tobati pada tahap pertama sebesar 20 persen mendapatkan Rp 241.506.800. Sedangkan, yang terbesar di Kampung Koya Kosso sebesar Rp 689.125.000,”ujaranya.

  Kata Desy,  secara total tahun 2019 untuk 14 kampung se-Kota Jayapura, dalam memperoleh Dana Desa bersumber dari APBN sebesar Rp 25.805.200.039.  Dan dalam penerimaan DD TA  2019, memang mengalami peningkatan jika dibanding dengan TA 2018, yang hanya Rp 18.465.060.000.

  Sementara itu, untuk pembayaran gaji THR ASN dilingkungan Pemkot Jayapura, hari Kamis (23/5) ini, sudah bisa disalurkan, melalui rekening masing-masing.(dil/wen)

Desy Y.Wanggai ( FOTO : Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Dana Desa/Kampung hingga saat ini belum dicairkan pasalnya 14 kampung belum menuntaskan persyaratan. Sehingga dana tahap pertama sebesar Rp 5.161.047.400 atau 20 persen tersebut masih ada di Bank Papua. 

 Ya,  BPKAD Kota Jayapura belum bisa menyalurkan di 14 kampung, karena persyaratan APB Kampung, belum terpenuhi. Jadi jika 14 kampung sudah menyelesaikan APB Kampung, maka, BPKAD bisa menstransfer dana itu, ke semua kampung. Hal ini dikatakan, Kepala BPKAD Kota Jayapura Adolf Siahay, melalui Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Jayapura Desy Y. Wanggai, Selasa(21/5).

  Diakuinya, dalam proses penyaluran DD tahap pertama sebesar 20 persen, harus secara serentak, dan BPKAD diberikan batas waktu sampai 21 Juni 2019. 

Baca Juga :  Minyak Kheli Papua untuk Cegah Malaria

  “Untuk nominal DD yang paling kecil yang diterima kampung, yakni di Kampung Tobati pada tahap pertama sebesar 20 persen mendapatkan Rp 241.506.800. Sedangkan, yang terbesar di Kampung Koya Kosso sebesar Rp 689.125.000,”ujaranya.

  Kata Desy,  secara total tahun 2019 untuk 14 kampung se-Kota Jayapura, dalam memperoleh Dana Desa bersumber dari APBN sebesar Rp 25.805.200.039.  Dan dalam penerimaan DD TA  2019, memang mengalami peningkatan jika dibanding dengan TA 2018, yang hanya Rp 18.465.060.000.

  Sementara itu, untuk pembayaran gaji THR ASN dilingkungan Pemkot Jayapura, hari Kamis (23/5) ini, sudah bisa disalurkan, melalui rekening masing-masing.(dil/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya