Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Masyarakat Adat Tungkoye Tidak Izinkan Rehab GOR Toware

Bangunan GOR Toware yang saat ini kembali dipersoalkan oleh pihak pemilik ulayat.Mereka tidak izin renovasi jika Pemkab Jayapura belum bayar ganti rugi, Rp 5 miliar. ( FOTO : Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Masyarakat adat Tungkoye  yang mengklaim sebagai pemilik atas tanah di lokasi GOR Toware melarang keras dan tidak mengizinkan pemerintah untuk renovasi atau rehabilitasi bangunan tersebut jika tuntutan mereka belum dipenuhi oleh pemerintah.

“Tuntutan kami harus dibayar dulu, kalau tidak, kami tidak izinkan melanjutkan renovsi di tanah itu,” kata Kepala Suku Lot Tungkoye saat ditemui Cenderawasih Pos di kediamannya, Rabu (22/5).

Pihaknya meminta agar Pemkab Jayapura membayar Rp 5 miliar, baru masyarakat adat mengizinkan pekerjaan di atas tanah tersebut. Mereka bahkan mengaku, klaim Pemkab Jayapura yang menyatakan telah memberikan ganti rugi atas tanah itu tidak benar. Masyarakat Suku Tungkoye tidak pernah menerima uang ganti rugi lahan dari pemerintah. Adapun sebelumnya, pemerintah mengaku telah membayar ganti rugi, namun ganti rugi itu tidak pernah diketahui oleh pihak Tungkoye.

Baca Juga :  Bupati:  Revisi RTRW Hanya 8 Bulan

“Yang mereka bayar itu salah alamat, kami sebagai pemilik ulayat tanah itu,” paparnya.

Untuk diketahui, masalah lahan GOR Toware hingga saat ini belum ada titik terang. Meskipun di tingkat pengadilan sudah dimenangkan oleh Pemkab Jayapura, namun klaim atas tanah itu masih berlangsung hingga saat ini. Dalam waktu dekat, Pemkab Jayapura berencana akan merehab bangunan itu dalam rangka menunjang pelaksanaan PON 2020 mendatang.(roy/tho)

Bangunan GOR Toware yang saat ini kembali dipersoalkan oleh pihak pemilik ulayat.Mereka tidak izin renovasi jika Pemkab Jayapura belum bayar ganti rugi, Rp 5 miliar. ( FOTO : Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Masyarakat adat Tungkoye  yang mengklaim sebagai pemilik atas tanah di lokasi GOR Toware melarang keras dan tidak mengizinkan pemerintah untuk renovasi atau rehabilitasi bangunan tersebut jika tuntutan mereka belum dipenuhi oleh pemerintah.

“Tuntutan kami harus dibayar dulu, kalau tidak, kami tidak izinkan melanjutkan renovsi di tanah itu,” kata Kepala Suku Lot Tungkoye saat ditemui Cenderawasih Pos di kediamannya, Rabu (22/5).

Pihaknya meminta agar Pemkab Jayapura membayar Rp 5 miliar, baru masyarakat adat mengizinkan pekerjaan di atas tanah tersebut. Mereka bahkan mengaku, klaim Pemkab Jayapura yang menyatakan telah memberikan ganti rugi atas tanah itu tidak benar. Masyarakat Suku Tungkoye tidak pernah menerima uang ganti rugi lahan dari pemerintah. Adapun sebelumnya, pemerintah mengaku telah membayar ganti rugi, namun ganti rugi itu tidak pernah diketahui oleh pihak Tungkoye.

Baca Juga :  Tiga Hari Jelang Natal, Penumpang di Bandara Sentani Naik siginifikan

“Yang mereka bayar itu salah alamat, kami sebagai pemilik ulayat tanah itu,” paparnya.

Untuk diketahui, masalah lahan GOR Toware hingga saat ini belum ada titik terang. Meskipun di tingkat pengadilan sudah dimenangkan oleh Pemkab Jayapura, namun klaim atas tanah itu masih berlangsung hingga saat ini. Dalam waktu dekat, Pemkab Jayapura berencana akan merehab bangunan itu dalam rangka menunjang pelaksanaan PON 2020 mendatang.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya