Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Korban Pinjol Hutang Rp 40 Juta, Disuruh Bayar Rp 1,6 Miliar

 Jeri juga mengimbau khusus bagi ASN yang sering menggunakan Pinjol harus berhati-hati, jangan sampai terlena yang akhirnya tidak mampu membayar. Selain itu, gunakan untuk keperluan yang produktif bukan konsumtif.

Sementara itu, Kepala OJK Papua Muhammad Ikhsan Hutahaean menjelaskan, peran Satgas PASTI Papua, juga menggambarkan pertumbuhan Pinjol/investasi online yang dibarengi dengan upaya pencegahan dan penanganannya.

Sebagaimana pada tahun 2023 jumlah penghentian investasi ilegal, Pinjol ilegal dan gadai ilegal meningkat tajam. Di tahun 2022 ada 895 kasus dan ditahun 2023 mencapai 1.641 kasus.

“Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari 2017 – 2023 juga sangat besar mencapai Rp 139,03 T,” ungkapnya.

Ikhsan juga mengajak masyarat untuk terus wasapada dan memberikan kiat apabila mengunakan Pinjol. Pastikan Pinjol sudah harus terdaftar di OJK, pinjaman juga harus sesuai kebutuhan dan kemampuan. (ade/fia/nat)

Baca Juga :  Pemkot Sudah Antisipasi Narkoba Masuk Sekolah

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 Jeri juga mengimbau khusus bagi ASN yang sering menggunakan Pinjol harus berhati-hati, jangan sampai terlena yang akhirnya tidak mampu membayar. Selain itu, gunakan untuk keperluan yang produktif bukan konsumtif.

Sementara itu, Kepala OJK Papua Muhammad Ikhsan Hutahaean menjelaskan, peran Satgas PASTI Papua, juga menggambarkan pertumbuhan Pinjol/investasi online yang dibarengi dengan upaya pencegahan dan penanganannya.

Sebagaimana pada tahun 2023 jumlah penghentian investasi ilegal, Pinjol ilegal dan gadai ilegal meningkat tajam. Di tahun 2022 ada 895 kasus dan ditahun 2023 mencapai 1.641 kasus.

“Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari 2017 – 2023 juga sangat besar mencapai Rp 139,03 T,” ungkapnya.

Ikhsan juga mengajak masyarat untuk terus wasapada dan memberikan kiat apabila mengunakan Pinjol. Pastikan Pinjol sudah harus terdaftar di OJK, pinjaman juga harus sesuai kebutuhan dan kemampuan. (ade/fia/nat)

Baca Juga :  Pemkot Sudah Antisipasi Narkoba Masuk Sekolah

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya