Bea Cukai dan Karantina Tangani Kasus Vanili dan Pakaian Bekas

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (14/5) sekitar pukul 15.44 WIT di lokasi penumpukan kontainer Tanto, Kota Jayapura. Pengungkapan bermula dari informasi jaringan informan terkait dugaan pemuatan komoditas vanili asal Papua New Guinea (PNG) ke dalam kontainer yang akan dikirim keluar Jayapura melalui jalur laut guna menghindari pengawasan dan kewajiban pembayaran pajak dalam rangka impor (PDRI).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jayapura berkoordinasi dengan Detasemen Intelijen Kodaeral X untuk melakukan pemantauan. Petugas gabungan kemudian memeriksa satu unit kontainer milik pelayaran Tanto bernomor TAKU 244232 6 dan menemukan tujuh koli vanili yang diduga berasal dari PNG.

Baca Juga :  TP PKK Jayapura Kolaborasi Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 18 Pasangan

Dari hasil pengembangan di lokasi yang sama, petugas kembali menemukan dugaan aktivitas striping terhadap kontainer lain bernomor TAKU 229727 5 yang berasal dari luar pulau menuju Jayapura.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 16.17 WIT, petugas menemukan muatan berupa pakaian bekas asal luar negeri atau ballpress di dalam kontainer tersebut,” kata Fungki.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor POM AL Kodaeral X untuk pemeriksaan dan pengawasan lebih lanjut. Menurut Fungki, dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut mengacu pada Pasal 102 huruf a dan/atau Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan IRT di Merauke Terungkap   

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (14/5) sekitar pukul 15.44 WIT di lokasi penumpukan kontainer Tanto, Kota Jayapura. Pengungkapan bermula dari informasi jaringan informan terkait dugaan pemuatan komoditas vanili asal Papua New Guinea (PNG) ke dalam kontainer yang akan dikirim keluar Jayapura melalui jalur laut guna menghindari pengawasan dan kewajiban pembayaran pajak dalam rangka impor (PDRI).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jayapura berkoordinasi dengan Detasemen Intelijen Kodaeral X untuk melakukan pemantauan. Petugas gabungan kemudian memeriksa satu unit kontainer milik pelayaran Tanto bernomor TAKU 244232 6 dan menemukan tujuh koli vanili yang diduga berasal dari PNG.

Baca Juga :  Layanan Perizinan Usaha Masih Difokuskan di DMPTSP

Dari hasil pengembangan di lokasi yang sama, petugas kembali menemukan dugaan aktivitas striping terhadap kontainer lain bernomor TAKU 229727 5 yang berasal dari luar pulau menuju Jayapura.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 16.17 WIT, petugas menemukan muatan berupa pakaian bekas asal luar negeri atau ballpress di dalam kontainer tersebut,” kata Fungki.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor POM AL Kodaeral X untuk pemeriksaan dan pengawasan lebih lanjut. Menurut Fungki, dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut mengacu pada Pasal 102 huruf a dan/atau Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan IRT di Merauke Terungkap   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya