Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Layanan Perizinan Usaha Masih Difokuskan di DMPTSP

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura telah berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama yang berkaitan dengan perizinan. Pada Mei 2023 lalu, Pemerintah Kota Jayapura telah meresmikan pemanfaatan Mal Pelayanan Terpadu (MPP) di Kota Jayapura yang diharapkan semua pengurusan perizinan dapat dilakukan secara terpadu di mall itu.

Namun Sudah 3 bulan pemanfaatannya dilihat dari sisi animo masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan yang berkaitan dengan pengurusan izin di tempat itu cukup baik. 

Namun untuk pelayanan perizinan khusus usaha masih difokuskan di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu yang berlokasi di belakang APO, Kota Jayapura.

“Untuk pelayanan perizinan-perizinan usaha memang masih kita titik beratkan di kantor PTSP.

Baca Juga :  Pemkot Lambat Naikan Tarif, Sopir Angkot Mogok

Masyarakat kita yang membutuhkan pelayanan-pelayanan khususnya untuk administrasi kependudukan, SIM, BPJS juga Samsat dan Imigrasi, bisa datang ke MPP,” kata Filep Hamadi, Sabtu (26/8).

Dia menjelaskan pelayanan izin usaha yang masih difokuskan di dinasnya itu, disebabkan karena sistim pembayaran, yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah belum input di MPP.

“Sehingga masyarakat pelaku usaha, kami ajak dan akses ke kantor PTSP dan Bapenda di Kompleks APO. Pelaku usaha juga bisa mengakses aplikasi OSS maupun aplikasi Mandiri yang kita bangun, sehingga membantu pelaku usaha untuk mempermudah pelayanan perizinan,” jelasnya.

   Dia mengatakan sejak dihadirkan, MPP itu mendapat respon yang cukup positif dari masyarakat terutama dalam kaitan pengurusan Izin seperti yang sudah disebutkan itu.

Baca Juga :  Perkuat Kemitraan Pramuka dalam Pengawasan Obat dan Makanan

Karena itu pihaknya juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah mendukung penuh program yang diberikan oleh pemerintah kota Jayapura untuk mempercepat proses pengurusan perizinan dan dokumen yang menjadi kebutuhan masyarakat di kota Jayapura.(roy/tri).

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura telah berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama yang berkaitan dengan perizinan. Pada Mei 2023 lalu, Pemerintah Kota Jayapura telah meresmikan pemanfaatan Mal Pelayanan Terpadu (MPP) di Kota Jayapura yang diharapkan semua pengurusan perizinan dapat dilakukan secara terpadu di mall itu.

Namun Sudah 3 bulan pemanfaatannya dilihat dari sisi animo masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan yang berkaitan dengan pengurusan izin di tempat itu cukup baik. 

Namun untuk pelayanan perizinan khusus usaha masih difokuskan di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu yang berlokasi di belakang APO, Kota Jayapura.

“Untuk pelayanan perizinan-perizinan usaha memang masih kita titik beratkan di kantor PTSP.

Baca Juga :  Alumni SMA Gabungan Jayapura 1988 Berbagi Kasih di Kampung Tabati

Masyarakat kita yang membutuhkan pelayanan-pelayanan khususnya untuk administrasi kependudukan, SIM, BPJS juga Samsat dan Imigrasi, bisa datang ke MPP,” kata Filep Hamadi, Sabtu (26/8).

Dia menjelaskan pelayanan izin usaha yang masih difokuskan di dinasnya itu, disebabkan karena sistim pembayaran, yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah belum input di MPP.

“Sehingga masyarakat pelaku usaha, kami ajak dan akses ke kantor PTSP dan Bapenda di Kompleks APO. Pelaku usaha juga bisa mengakses aplikasi OSS maupun aplikasi Mandiri yang kita bangun, sehingga membantu pelaku usaha untuk mempermudah pelayanan perizinan,” jelasnya.

   Dia mengatakan sejak dihadirkan, MPP itu mendapat respon yang cukup positif dari masyarakat terutama dalam kaitan pengurusan Izin seperti yang sudah disebutkan itu.

Baca Juga :  Didorong Punya Dinas Arsip dan Perpustakaan 

Karena itu pihaknya juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah mendukung penuh program yang diberikan oleh pemerintah kota Jayapura untuk mempercepat proses pengurusan perizinan dan dokumen yang menjadi kebutuhan masyarakat di kota Jayapura.(roy/tri).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya