Thursday, April 25, 2024
32.7 C
Jayapura

Berkas Lengkap, Tersangka Pencurian Diserahkan ke Kejaksaan

JAYAPURA- Polsek Abepura menyerahkan tersangka tindak pidana pencurian dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (4/10) kemarin.

Anggota penyidik Polsek Abepura, menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (4/10). ( FOTO: Polsek abe for Cepos)

Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav Urbinas melalui Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka pencurian dan penggelapan bersama barang bukti (BB) ke kejaksaan Negeri Jayapura.  “Ya, benar tersangka pencurian dan pengelapan berinisial RP (27), karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui ponselnya Rabu (4/11) kemarin.

Tersangka ini diserahkan oleh Penyidik Pembantu unit Reskrim Polsek Abepura, Bripka Djems Ur dan Brigadir Haswan Hasan kepada JPU Dewi Monica Pepuho, SH karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).

Baca Juga :  Ormas Islam Minta Menag Minta Maaf

Adapun Barang bukti (BB) yang diserahkan, yaitu 1 buah BPKD motor Honda Vario Nomor Polisi PA 6972RE, 1 unit sepeda motor Honda Vario PA 6972 RE, 1 buah BPKB mobil Suzuki Baleno DS 1213 RE dan 1 unit mobil Suzuki Baleno DS 1213 AD.

Duwith menjelaskan, uraian singkat kejadian Pada hari Selasa tgl 07 Juli 2020 bertempat di rumah korban di Perum Graha Youtefa Waena Distrik Heram Kota Jayapura, tersangka tanpa sepengetahuan korban telah mengambil 1 buah bpkb motor Honda Vario nopol PA 6972 RE dijaminkan BPKB tersebut ke Smart Multi finance sebanyak dua kali dimana limit pengambilan terakhir Rp. 10.000.000 (sepuluh juta).

“Sementara untuk BPKB mobil Suzuki Baleno  DS 1213 AD diserahkan oleh korban kepada tersangka utk tolong membayar pajak mobil tersebut tetapi oleh tersangka malah dibuatkan kwitansi jual beli yang mana ditandatangani sendiri oleh tersangka dengan mengatas namakan korban kemudian dijaminkan di BPR Nusa Intim dengan pengambilan sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta),” jelasnya.

Baca Juga :  DPRP Kecewa Dengan Dirut PT.FI

“Dimana korban mengetahui kejadian tersebut setelah tersangka menunggak pembayaran angsuran kredit dan pihak leasing datang menagih di rumah korban. Dimana saat kejadian tersebut terjadi korban dan tersangka tinggal satu rumah,” tambahnya.  Duwith menyatakan, pasal yg disangkakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (bet/wen)

JAYAPURA- Polsek Abepura menyerahkan tersangka tindak pidana pencurian dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (4/10) kemarin.

Anggota penyidik Polsek Abepura, menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (4/10). ( FOTO: Polsek abe for Cepos)

Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav Urbinas melalui Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka pencurian dan penggelapan bersama barang bukti (BB) ke kejaksaan Negeri Jayapura.  “Ya, benar tersangka pencurian dan pengelapan berinisial RP (27), karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui ponselnya Rabu (4/11) kemarin.

Tersangka ini diserahkan oleh Penyidik Pembantu unit Reskrim Polsek Abepura, Bripka Djems Ur dan Brigadir Haswan Hasan kepada JPU Dewi Monica Pepuho, SH karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).

Baca Juga :  Ratusan Botol Miras Sitaan Dimusnahkan

Adapun Barang bukti (BB) yang diserahkan, yaitu 1 buah BPKD motor Honda Vario Nomor Polisi PA 6972RE, 1 unit sepeda motor Honda Vario PA 6972 RE, 1 buah BPKB mobil Suzuki Baleno DS 1213 RE dan 1 unit mobil Suzuki Baleno DS 1213 AD.

Duwith menjelaskan, uraian singkat kejadian Pada hari Selasa tgl 07 Juli 2020 bertempat di rumah korban di Perum Graha Youtefa Waena Distrik Heram Kota Jayapura, tersangka tanpa sepengetahuan korban telah mengambil 1 buah bpkb motor Honda Vario nopol PA 6972 RE dijaminkan BPKB tersebut ke Smart Multi finance sebanyak dua kali dimana limit pengambilan terakhir Rp. 10.000.000 (sepuluh juta).

“Sementara untuk BPKB mobil Suzuki Baleno  DS 1213 AD diserahkan oleh korban kepada tersangka utk tolong membayar pajak mobil tersebut tetapi oleh tersangka malah dibuatkan kwitansi jual beli yang mana ditandatangani sendiri oleh tersangka dengan mengatas namakan korban kemudian dijaminkan di BPR Nusa Intim dengan pengambilan sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta),” jelasnya.

Baca Juga :  DPRP Akan Datangi Kantor Telkom

“Dimana korban mengetahui kejadian tersebut setelah tersangka menunggak pembayaran angsuran kredit dan pihak leasing datang menagih di rumah korban. Dimana saat kejadian tersebut terjadi korban dan tersangka tinggal satu rumah,” tambahnya.  Duwith menyatakan, pasal yg disangkakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (bet/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya