Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Masa Jabatan  KPU Kota  Berakhir, Pleno Diambil Alih KPU Provinsi

JAYAPURA-Pleno rekapitulasi surat suara  DPRD tingkat Kota Jayapura  terpaksa diambil alih oleh KPU Provinsi. Pengalihan itu terjadi karena masa jabatan KPU Kota Jayapura yang diketuai oleh  Oktovianus Injama berakhir.

   “Sejak Selasa (19/3) pukul 23.00 kami ambil alih Pleno Kota Jayapura, karena masa jabatan ketua KPU berakhir,” kata Amy Jaya, Komisioner KPU Papua Rabu (20/3) kemarin.

   Adapun surat suara yang diplenokan KPU provinsi, hanya surat suara DPRD tingkat Kota, dari dua Distrik yakni Distrik Jayapura selatan dan Abepura. Keduanya diplenokan sejak Selasa malam, dan berakhir Rabu malam kemarin. Setelah pleno itu berakhir KPU Provinsi langsung membawa hasilnya ke KPU Provinsi untuk diumumkan hasil pleno secara keseluruhan.

Baca Juga :  Menpan RB Bisa Batalkan Hasil Pengumuman K2

   Pantauan Cendrawasih Pos di lapangan, pasca pleno tingkat Kota untuk dua distrik  itu berakhir, situasi di depan Hotel Grand Abepura atau sekretariat pleno Kota Jayapura dipadati masa pendukung caleg. Mereka menuntut suara caleg yang diduga dipermainkan oleh PPD.

  Menyikapi hal ini, akhirnya proses pemindahan berkas pleno ke Provinsi menjadi alot, yang awalnya direncanakan pukul 20.00  WIT, namun karena adanya aksi tersebut menjadi tunda. Bahkan hingga pukul 22.00 masa dari pendukung caleg ini masih menduduki halaman Hotel Grand Abepura.

   Itu terjadi karena mereka menuntut agar PPD, khususnya Japsel, memberikan keterangan resmi terkait surat suara yang hilang itu. Namun PPD Japsel belum juga menemui masa aksi sehingga masa aksipun tetap menduduki sekretariat tersebut. (rel/tri)

Baca Juga :  Perlu ada Universitas Negeri di Lapago dan Saireri

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Pleno rekapitulasi surat suara  DPRD tingkat Kota Jayapura  terpaksa diambil alih oleh KPU Provinsi. Pengalihan itu terjadi karena masa jabatan KPU Kota Jayapura yang diketuai oleh  Oktovianus Injama berakhir.

   “Sejak Selasa (19/3) pukul 23.00 kami ambil alih Pleno Kota Jayapura, karena masa jabatan ketua KPU berakhir,” kata Amy Jaya, Komisioner KPU Papua Rabu (20/3) kemarin.

   Adapun surat suara yang diplenokan KPU provinsi, hanya surat suara DPRD tingkat Kota, dari dua Distrik yakni Distrik Jayapura selatan dan Abepura. Keduanya diplenokan sejak Selasa malam, dan berakhir Rabu malam kemarin. Setelah pleno itu berakhir KPU Provinsi langsung membawa hasilnya ke KPU Provinsi untuk diumumkan hasil pleno secara keseluruhan.

Baca Juga :  Rapat Paripurna  LHP BPK Dinilai Tidak Sesuai Aturan

   Pantauan Cendrawasih Pos di lapangan, pasca pleno tingkat Kota untuk dua distrik  itu berakhir, situasi di depan Hotel Grand Abepura atau sekretariat pleno Kota Jayapura dipadati masa pendukung caleg. Mereka menuntut suara caleg yang diduga dipermainkan oleh PPD.

  Menyikapi hal ini, akhirnya proses pemindahan berkas pleno ke Provinsi menjadi alot, yang awalnya direncanakan pukul 20.00  WIT, namun karena adanya aksi tersebut menjadi tunda. Bahkan hingga pukul 22.00 masa dari pendukung caleg ini masih menduduki halaman Hotel Grand Abepura.

   Itu terjadi karena mereka menuntut agar PPD, khususnya Japsel, memberikan keterangan resmi terkait surat suara yang hilang itu. Namun PPD Japsel belum juga menemui masa aksi sehingga masa aksipun tetap menduduki sekretariat tersebut. (rel/tri)

Baca Juga :  Pemkab Siapkan Hibah Rp 4 miliar untuk KPU dan Bawaslu

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya