Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Ada Peluang Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda

  Kepala Bapenda Provinsi Papua, MB Setyo Wahyudi menyampaikan bahwa agenda sore kemarin merupakan kegiatan ketiga untuk tahun 2023. “Dan sesuai arahan pak gubernur dilakukan pembebasan denda pajak, pembebasan denda BPN untuk membantu pemilik kendaraan yang kesulitan, sehingga target relaksasi ini bisa dipenuhi,” kata Setyo.

  Diakui ada penurunan dari jumlah penerimaan pajak, namun ini dikatakan bisa dikarenakan factor ekonomi yang lambat atau kemungkinan lantaran harga BBM yang cenderung naik. Satu upaya yang bisa memancing pemilik kendaraan untuk segera membayar adalah relaksasi tersebut.

   “Denda pajak dibebaskan dan itu mulai 10 Oktober hingga 10 Desember jadi ada 2 bulan. Ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemangkasan Cuti Bersama Kian Memberatkan Dunia Perhotelan

  Ia menyebut bahwa dari sinergitas ini diharapkan bisa terus terbangun dan pembangunan di Papua bisa didorong. “Untuk pajak daerah di tahun 2023 dari target Rp 124 miliar dan sudah diperoleh Rp 81 miliar dan semoga dari kegiatan rutin yang ditingkatkan ini target bisa tercapai.”ucapanya.

  Sementara Kepala  PT Jasa Raharja Papua, Emil Feriansyah Latief menambahkan bahwa pihaknya bersinergi untuk memaksimalkan dan mengingatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor dimana di dalamnya ada sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

  “Dan dana ini akan kembali ke masyarakat baik itu pembangunan maupun santunan,” kata Latief.

  Ia menyebut untuk seluruh Papua pihaknya sudah mengeluarkan santunan sekitar Rp 17 miliar hingga awal Oktober untuk Provinsi Papua. “Dari factor penyebab kecelakaan masih karena human eror, tidak disiplin, ugal – ugalan dan pengaruh alcohol termasuk tidak menggunakan helm dan itu Papua yang masih tertinggi,” tutupnya. (ade/tri)

Baca Juga :  Distrik Muara Tami Terus Didorong Menjadi Kota Baru

  Kepala Bapenda Provinsi Papua, MB Setyo Wahyudi menyampaikan bahwa agenda sore kemarin merupakan kegiatan ketiga untuk tahun 2023. “Dan sesuai arahan pak gubernur dilakukan pembebasan denda pajak, pembebasan denda BPN untuk membantu pemilik kendaraan yang kesulitan, sehingga target relaksasi ini bisa dipenuhi,” kata Setyo.

  Diakui ada penurunan dari jumlah penerimaan pajak, namun ini dikatakan bisa dikarenakan factor ekonomi yang lambat atau kemungkinan lantaran harga BBM yang cenderung naik. Satu upaya yang bisa memancing pemilik kendaraan untuk segera membayar adalah relaksasi tersebut.

   “Denda pajak dibebaskan dan itu mulai 10 Oktober hingga 10 Desember jadi ada 2 bulan. Ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemangkasan Cuti Bersama Kian Memberatkan Dunia Perhotelan

  Ia menyebut bahwa dari sinergitas ini diharapkan bisa terus terbangun dan pembangunan di Papua bisa didorong. “Untuk pajak daerah di tahun 2023 dari target Rp 124 miliar dan sudah diperoleh Rp 81 miliar dan semoga dari kegiatan rutin yang ditingkatkan ini target bisa tercapai.”ucapanya.

  Sementara Kepala  PT Jasa Raharja Papua, Emil Feriansyah Latief menambahkan bahwa pihaknya bersinergi untuk memaksimalkan dan mengingatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor dimana di dalamnya ada sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

  “Dan dana ini akan kembali ke masyarakat baik itu pembangunan maupun santunan,” kata Latief.

  Ia menyebut untuk seluruh Papua pihaknya sudah mengeluarkan santunan sekitar Rp 17 miliar hingga awal Oktober untuk Provinsi Papua. “Dari factor penyebab kecelakaan masih karena human eror, tidak disiplin, ugal – ugalan dan pengaruh alcohol termasuk tidak menggunakan helm dan itu Papua yang masih tertinggi,” tutupnya. (ade/tri)

Baca Juga :  Pemprov Siapkan Simulasi Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Artikel Lainnya