Monday, February 23, 2026
27.2 C
Jayapura

Gubernur Putuskan Pendidikan Profesi Dokter Kembali ke RSUD Jayapura

JAYAPURA–Perjuangan para dokter yang tergabung dalam Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik) RSUD Dok II Jayapura untuk mengembalikan pendidikan profesi dokter (koas) Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih (FK Uncen) ke RSUD Dok II akhirnya menemukan titik terang.

Setelah melakukan serangkaian audiensi dengan berbagai pihak, mulai dari Komisi V DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP) hingga Rektor Uncen, Komkordik RSUD Dok II pada Kamis (19/2) bertemu langsung dengan Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur disebut telah mengambil keputusan agar pendidikan profesi dokter dikembalikan ke RSUD Dok II Jayapura.

Ketua Komkordik RSUD Dok II, dr. Apter E. Patai, SpOG Subsp. FER, menjelaskan bahwa keputusan tersebut menjadi angin segar setelah hampir dua tahun persoalan ini bergulir tanpa kejelasan.

“Intinya Bapak Gubernur mau kembalikan ke Dok II lagi. Beliau sudah putuskan nanti dikembalikan. Karena di Abepura itu kan kurang, cuma 15 dokter, padahal di Dok II ada 66. Selama ini juga kita berjalan sebagai rumah sakit utama pendidikan,” ungkap dr. Apter usai pertemuan.

Baca Juga :  Satu Tersangka Diserahkan, Empat Masih Buron

Permasalahan ini bermula sejak 2024, ketika Dekan FK Uncen dinilai secara sepihak memindahkan pendidikan profesi dokter dari RSUD Dok II ke RSUD Abepura. Padahal, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSUD Dok II dan FK Uncen terkait pendidikan profesi dokter masih berlaku hingga Mei 2026.

Menurut dr. Apter, pemindahan tersebut dilakukan tanpa komunikasi dan koordinasi dengan Komkordik RSUD Dok II, serta tanpa surat kerja sama baru yang mengatur perpindahan tersebut.

“PKS itu masih berlaku sampai Mei 2026. Tapi sejak 2024 dipindahkan tanpa komunikasi, tanpa koordinasi, dan tanpa surat kerja sama. Itu jelas menyalahi PKS yang sedang berjalan,” tegasnya.

Ia menyebut, berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara internal. Namun, dialog dengan pihak dekanat tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah ke Komisi V DPR Papua, sudah ke Rektor, sudah dua kali ke MRP, tapi seperti tabrak tembok. Tidak ada titik temu. Akhirnya kami naik Gubernur, dan beliau memahami persoalan ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Keerom dan KPKNL Jayapura Tandatangani Mou Pengelolaan Aset Daerah

Selain aspek administrasi, Komkordik RSUD Dok II juga menyoroti aspek kualitas pendidikan. RSUD Dok II selama ini menjadi rumah sakit utama pendidikan dan telah meluluskan 1.393 dokter. Sementara RSUD Abepura disebut berstatus rumah sakit afiliasi dan belum memiliki pengalaman panjang dalam mendidik dokter koas.

“Teman-teman dokter di Abepura juga bingung, karena mereka tidak pernah mengajar koas sebelumnya. Kita khawatir kompetensi lulusan nanti berbeda, bahkan bisa menurun. Ini yang kita takutkan berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat,” jelas dr. Apter.

Ia menegaskan bahwa pendidikan kedokteran tidak semata-mata persoalan lokasi, tetapi menyangkut standar kompetensi yang pada akhirnya menentukan kualitas pelayanan medis di Papua.

“Kalau kompetensinya menurun, yang dirugikan bukan hanya institusi, tapi masyarakat Papua yang dilayani,” tambahnya.

JAYAPURA–Perjuangan para dokter yang tergabung dalam Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik) RSUD Dok II Jayapura untuk mengembalikan pendidikan profesi dokter (koas) Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih (FK Uncen) ke RSUD Dok II akhirnya menemukan titik terang.

Setelah melakukan serangkaian audiensi dengan berbagai pihak, mulai dari Komisi V DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP) hingga Rektor Uncen, Komkordik RSUD Dok II pada Kamis (19/2) bertemu langsung dengan Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur disebut telah mengambil keputusan agar pendidikan profesi dokter dikembalikan ke RSUD Dok II Jayapura.

Ketua Komkordik RSUD Dok II, dr. Apter E. Patai, SpOG Subsp. FER, menjelaskan bahwa keputusan tersebut menjadi angin segar setelah hampir dua tahun persoalan ini bergulir tanpa kejelasan.

“Intinya Bapak Gubernur mau kembalikan ke Dok II lagi. Beliau sudah putuskan nanti dikembalikan. Karena di Abepura itu kan kurang, cuma 15 dokter, padahal di Dok II ada 66. Selama ini juga kita berjalan sebagai rumah sakit utama pendidikan,” ungkap dr. Apter usai pertemuan.

Baca Juga :  Fondasi Perencanaan Teknokrasi Jadi Landasan Pembangunan

Permasalahan ini bermula sejak 2024, ketika Dekan FK Uncen dinilai secara sepihak memindahkan pendidikan profesi dokter dari RSUD Dok II ke RSUD Abepura. Padahal, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSUD Dok II dan FK Uncen terkait pendidikan profesi dokter masih berlaku hingga Mei 2026.

Menurut dr. Apter, pemindahan tersebut dilakukan tanpa komunikasi dan koordinasi dengan Komkordik RSUD Dok II, serta tanpa surat kerja sama baru yang mengatur perpindahan tersebut.

“PKS itu masih berlaku sampai Mei 2026. Tapi sejak 2024 dipindahkan tanpa komunikasi, tanpa koordinasi, dan tanpa surat kerja sama. Itu jelas menyalahi PKS yang sedang berjalan,” tegasnya.

Ia menyebut, berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara internal. Namun, dialog dengan pihak dekanat tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah ke Komisi V DPR Papua, sudah ke Rektor, sudah dua kali ke MRP, tapi seperti tabrak tembok. Tidak ada titik temu. Akhirnya kami naik Gubernur, dan beliau memahami persoalan ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Keerom dan KPKNL Jayapura Tandatangani Mou Pengelolaan Aset Daerah

Selain aspek administrasi, Komkordik RSUD Dok II juga menyoroti aspek kualitas pendidikan. RSUD Dok II selama ini menjadi rumah sakit utama pendidikan dan telah meluluskan 1.393 dokter. Sementara RSUD Abepura disebut berstatus rumah sakit afiliasi dan belum memiliki pengalaman panjang dalam mendidik dokter koas.

“Teman-teman dokter di Abepura juga bingung, karena mereka tidak pernah mengajar koas sebelumnya. Kita khawatir kompetensi lulusan nanti berbeda, bahkan bisa menurun. Ini yang kita takutkan berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat,” jelas dr. Apter.

Ia menegaskan bahwa pendidikan kedokteran tidak semata-mata persoalan lokasi, tetapi menyangkut standar kompetensi yang pada akhirnya menentukan kualitas pelayanan medis di Papua.

“Kalau kompetensinya menurun, yang dirugikan bukan hanya institusi, tapi masyarakat Papua yang dilayani,” tambahnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya