โAkibatnya stang motor milik korban mengalami patah,โ terang Kapolsek.
Usai aksinya berhasil dilakukan, tersangka kemudian membawa kabur motor tersebut dengan cara mendorong, tanpa menyalakan mesin. โSaat jaraknya jauh dari TKP tersangka menyalakan motor tersebur dengan menyambungkan kabel, kemudian dia pergi dari TKP,โ ungkap Kapolsek.
Kapolsek menegaskan setelah dilakukan penyelidikan, dengan mengantongi alat bukti yang, maka terhadap Tersangka terbukti melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.
โMaka terhadap tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 ( tujuh) tahun,โ tandasnya. (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos