Wednesday, April 16, 2025
24.7 C
Jayapura

Pagar Rumah Kos Tidak Ditutup, Honda Beat Dibawa Kabur

  โ€œAkibatnya stang motor milik korban mengalami patah,โ€ terang Kapolsek.

Usai aksinya berhasil dilakukan, tersangka kemudian membawa kabur motor tersebut dengan cara mendorong, tanpa menyalakan mesin. โ€œSaat jaraknya jauh dari TKP tersangka menyalakan motor tersebur dengan menyambungkan kabel, kemudian dia pergi dari TKP,โ€ ungkap Kapolsek.

   Kapolsek menegaskan setelah dilakukan penyelidikan, dengan mengantongi alat bukti yang, maka terhadap Tersangka terbukti melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

   โ€œMaka terhadap tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 ( tujuh) tahun,โ€ tandasnya. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  BPOM: Cegah Produk Ilegal, Influencer Jangan Asal Review!

  โ€œAkibatnya stang motor milik korban mengalami patah,โ€ terang Kapolsek.

Usai aksinya berhasil dilakukan, tersangka kemudian membawa kabur motor tersebut dengan cara mendorong, tanpa menyalakan mesin. โ€œSaat jaraknya jauh dari TKP tersangka menyalakan motor tersebur dengan menyambungkan kabel, kemudian dia pergi dari TKP,โ€ ungkap Kapolsek.

   Kapolsek menegaskan setelah dilakukan penyelidikan, dengan mengantongi alat bukti yang, maka terhadap Tersangka terbukti melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

   โ€œMaka terhadap tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 ( tujuh) tahun,โ€ tandasnya. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Semuel Siriwa Diterima Masyarakat Adat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/