Saturday, August 23, 2025
22.7 C
Jayapura

Pagar Rumah Kos Tidak Ditutup, Honda Beat Dibawa Kabur

  “Akibatnya stang motor milik korban mengalami patah,” terang Kapolsek.

Usai aksinya berhasil dilakukan, tersangka kemudian membawa kabur motor tersebut dengan cara mendorong, tanpa menyalakan mesin. “Saat jaraknya jauh dari TKP tersangka menyalakan motor tersebur dengan menyambungkan kabel, kemudian dia pergi dari TKP,” ungkap Kapolsek.

   Kapolsek menegaskan setelah dilakukan penyelidikan, dengan mengantongi alat bukti yang, maka terhadap Tersangka terbukti melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

   “Maka terhadap tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 ( tujuh) tahun,” tandasnya. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  221 Anak Dikhitan Dalam Semarak Hari Bhayangkara

  “Akibatnya stang motor milik korban mengalami patah,” terang Kapolsek.

Usai aksinya berhasil dilakukan, tersangka kemudian membawa kabur motor tersebut dengan cara mendorong, tanpa menyalakan mesin. “Saat jaraknya jauh dari TKP tersangka menyalakan motor tersebur dengan menyambungkan kabel, kemudian dia pergi dari TKP,” ungkap Kapolsek.

   Kapolsek menegaskan setelah dilakukan penyelidikan, dengan mengantongi alat bukti yang, maka terhadap Tersangka terbukti melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

   “Maka terhadap tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 ( tujuh) tahun,” tandasnya. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Masih Mencari Komposisi Terbaik

Berita Terbaru

Artikel Lainnya