Friday, November 22, 2024
24.7 C
Jayapura

Mahasiswa Papua Barat Daya Demo di PTUN Jayapura

JAYAPURA-Mahasiswa asal Papua Barat Daya di Kota studi Jayapura menggelar aksi demonstrasi di PTUN Jayapura, Rabu (18/9). Aksi itu buntut, atas gugatan Bakal Calon Gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati di PTUN Jayapura. Adapun gugatan tersebut berkaitan dengan hasil verifikasi faktual MRP Papua Barat Daya tentang keabsahan OAP di Pilkada Papua Barat Daya tahun 2024.

   Dari hasil verifikasi Abdul Faris Mulati tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur lantaran bukan OAP. Atas keputusan tersebut Abdul kemudian menggugat MRP di PTUN Jayapura, dengan tujuan agar keputusan tersebut dibatalkan dan dirinya tetap bisa maju sebagai balongub Papua Barat Daya.

  Melalui Kuasa Hukum MRP, Gustaf R. Kawer mengatakan secara normatif hukum gugatan Abdul mestinya ditolak, pasalnya putusan MRP bukan keputusan tata usaha negara. Namun sebagai lembaga kultural.

Baca Juga :  KPU Luncurkan Jingle dan Maskot Pilkada Kab. Jayapura

  Kemudiam dari sisi prosedural, ada tenggang waktu keberatan sebelum pada akhinya mengajukan gugatan ke PTUN. Dimana yang bersangkutan terlebih dahulu mengajukam keberatan ke MRP. Berkaitan dengan itu Abdul memang telah mengajukan keberatan ke MRP Papua Barat Daya.  Saat ini pihak MRP sedang melakukan analisis atas gugatan tersebut.

   Apabila dari hasil analisis tersebut yang bersangkutan merasa tidak puas, maka dia bisa ajukan banding adminsitriasi ke lembaga kultur yang lebih tinggi dari MRP. Tidak kemudian mendahului hasil analisis tersebut lalu ajukan gugatan ke PTUN.

  “Bagi kami gugatan ini sangat prematur, karena MRP saat ini masih analisis keberatan penggugat,” ujar Gustaf saat mendampingi aksi demo di PTUN, sekaligus menghadiri sidang perdana perkara tersebut.

Baca Juga :  Pastikan Semua Warga yang Punya Hak Pilih Terdata

JAYAPURA-Mahasiswa asal Papua Barat Daya di Kota studi Jayapura menggelar aksi demonstrasi di PTUN Jayapura, Rabu (18/9). Aksi itu buntut, atas gugatan Bakal Calon Gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati di PTUN Jayapura. Adapun gugatan tersebut berkaitan dengan hasil verifikasi faktual MRP Papua Barat Daya tentang keabsahan OAP di Pilkada Papua Barat Daya tahun 2024.

   Dari hasil verifikasi Abdul Faris Mulati tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur lantaran bukan OAP. Atas keputusan tersebut Abdul kemudian menggugat MRP di PTUN Jayapura, dengan tujuan agar keputusan tersebut dibatalkan dan dirinya tetap bisa maju sebagai balongub Papua Barat Daya.

  Melalui Kuasa Hukum MRP, Gustaf R. Kawer mengatakan secara normatif hukum gugatan Abdul mestinya ditolak, pasalnya putusan MRP bukan keputusan tata usaha negara. Namun sebagai lembaga kultural.

Baca Juga :  KPU Harus Mampu Menjaga Kepercayaan Masyarakat

  Kemudiam dari sisi prosedural, ada tenggang waktu keberatan sebelum pada akhinya mengajukan gugatan ke PTUN. Dimana yang bersangkutan terlebih dahulu mengajukam keberatan ke MRP. Berkaitan dengan itu Abdul memang telah mengajukan keberatan ke MRP Papua Barat Daya.  Saat ini pihak MRP sedang melakukan analisis atas gugatan tersebut.

   Apabila dari hasil analisis tersebut yang bersangkutan merasa tidak puas, maka dia bisa ajukan banding adminsitriasi ke lembaga kultur yang lebih tinggi dari MRP. Tidak kemudian mendahului hasil analisis tersebut lalu ajukan gugatan ke PTUN.

  “Bagi kami gugatan ini sangat prematur, karena MRP saat ini masih analisis keberatan penggugat,” ujar Gustaf saat mendampingi aksi demo di PTUN, sekaligus menghadiri sidang perdana perkara tersebut.

Baca Juga :  KPU Luncurkan Jingle dan Maskot Pilkada Kab. Jayapura

Berita Terbaru

Artikel Lainnya