Friday, April 4, 2025
24.7 C
Jayapura

Simpan Ribuan Pil Koplo, Residivis Pembunuhan Ditangkap

JAYAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura bergerak cepat usai mendapatkan laporan terkait akan diedarkannya ribuan pil koplo di Jayapura. Penelusuranpun dilakukan dan skenario penangkapan juga dipersiapkan.

Alhasil dari persiapan yang matang, satuan yang dipimpin AKP Irene Aronggear ini berhasil menangkap seorang pria berinisial SL (38) di sekitar Waena Perumnas I. Dari tangan SL, Polisi mengamankan   kota berhasil mengamankan 4.582 pil koplo yang siap diedarkan.

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon menjelaskan bahwa SL merupakan residivis kasus pembunuhan. Ia pernah terlibat kasus pembunuhan pada 2017 dan mendapat putusan 10 tahun.

  Status SL sendiri adalah bebas bersyarat. Dijelaskan SL mendapatkan pil ini  dari Jember dan rencananya akan diedarkan di Jayapura, khususnya kepada para wanita di tempat hiburan malam. Namun belum selesai diedarkan pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Temukan Penyakit Menular, Dinkes Gandeng Asrama dan Rumah Ibadah

   Mirisnya dari hasil penyidikan ternyata aksi SL ini sudah kali keempat dimana paket tersebut dikirim dari Jember ke Jayapura melalui ekspedisi pengiriman. Disini pelaku mengakui tidak melakukan sendiri, namun dibantu oleh pelaku lainnya.

“Pihak Kepolisian sudah menerima informasi para pengguna pil koplo dari pelaku merupakan para pekerja di dunia malam, dan kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam,” ucapnya.

   Kasat Narkoba Polresta, AKP Irene Aronggear menambahkan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa pada 16 Mei pukul 11.00 WIT akan ada transaksi obat psikotropika sejenis koplo tipe Y. “Kami coba susun skenario penangkapan dan saat barang diterima disitu kami langsung menangkap SL,” tambahnya.

Baca Juga :  Antusias Masyarakat Tinggi, Berharap FKN Digelar Tiga Bulan Sekali

   SL sendiri dikatakan lebih banyak diam dan bungkam soal peredaran pil berwarna putih tersebut dan hingga kini polisi masih terus  mencaritahu siapa saja jejaring SL di Jayapura. Pelaku sendiri terancam 12 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Jadi dampak obat ini adalah halusinasi dan menyerang saraf. Rencananya obat ini akan diedarkan di Jayapura tapi keburu ditangkap dan SL kami jerat dengan UU kesehatan,” tutup Irene. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura bergerak cepat usai mendapatkan laporan terkait akan diedarkannya ribuan pil koplo di Jayapura. Penelusuranpun dilakukan dan skenario penangkapan juga dipersiapkan.

Alhasil dari persiapan yang matang, satuan yang dipimpin AKP Irene Aronggear ini berhasil menangkap seorang pria berinisial SL (38) di sekitar Waena Perumnas I. Dari tangan SL, Polisi mengamankan   kota berhasil mengamankan 4.582 pil koplo yang siap diedarkan.

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon menjelaskan bahwa SL merupakan residivis kasus pembunuhan. Ia pernah terlibat kasus pembunuhan pada 2017 dan mendapat putusan 10 tahun.

  Status SL sendiri adalah bebas bersyarat. Dijelaskan SL mendapatkan pil ini  dari Jember dan rencananya akan diedarkan di Jayapura, khususnya kepada para wanita di tempat hiburan malam. Namun belum selesai diedarkan pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Antusias Masyarakat Tinggi, Berharap FKN Digelar Tiga Bulan Sekali

   Mirisnya dari hasil penyidikan ternyata aksi SL ini sudah kali keempat dimana paket tersebut dikirim dari Jember ke Jayapura melalui ekspedisi pengiriman. Disini pelaku mengakui tidak melakukan sendiri, namun dibantu oleh pelaku lainnya.

“Pihak Kepolisian sudah menerima informasi para pengguna pil koplo dari pelaku merupakan para pekerja di dunia malam, dan kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam,” ucapnya.

   Kasat Narkoba Polresta, AKP Irene Aronggear menambahkan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa pada 16 Mei pukul 11.00 WIT akan ada transaksi obat psikotropika sejenis koplo tipe Y. “Kami coba susun skenario penangkapan dan saat barang diterima disitu kami langsung menangkap SL,” tambahnya.

Baca Juga :  Nasib Honorer K2 Akan Dibahas Setelah Pemilu

   SL sendiri dikatakan lebih banyak diam dan bungkam soal peredaran pil berwarna putih tersebut dan hingga kini polisi masih terus  mencaritahu siapa saja jejaring SL di Jayapura. Pelaku sendiri terancam 12 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Jadi dampak obat ini adalah halusinasi dan menyerang saraf. Rencananya obat ini akan diedarkan di Jayapura tapi keburu ditangkap dan SL kami jerat dengan UU kesehatan,” tutup Irene. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya