Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Berhasil Mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

SUPIORI-Polres Supiori, Papua  berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkotika jenis ganja beserta barang bukti ganja siap edar di Penginapan Delima yang terletak di Jl. Imanuel No. 11. RT/RW 008/004, Kelurahan Mandala, Kecamatan Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Pukul 13.00 WIT.

Kapolres Supiori Kompol Marthen W. Asmuruf, S.Sos, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Supiori AKP. Heppy Salampessy, S.H saat dihubungi membenarkan hal atau peristiwa tersebut.

Penangkapan pelaku beserta barang bukti menurutnya dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa,  pelaku berinisial TB (27) sering menjual atau mengedarkan Narkotika jenis ganja di Kabupaten Supiori dan Biak Numfor.

Selanjutnya  informen mengatakan bahwa pelaku TB (27) sedang berada di Kabupaten Biak Numfor membawa Narkotika jenis ganja dari Kabupaten Jayapura untuk di jual / di edarkan di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori.

Baca Juga :  Optimalkan Pelayanan, Bupati Kumpul Jajaran Kepala Distrik

Mengetahui informasi tersebut anggota Unit Narkoba Polres Supiori, yang di pimpin Aiptu. Asbi Jaya Yamin bersama 3 anggota Polisi lainnya melakukan pengembangan sampai ke Kabupaten Biak Numfor dan mengetahui pelaku sedang berada di Penginapan Delima, tepatnya di Kamar Nomor 14.

Setelah berkoordinasi dengan pemilik Penginapan Delima, kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada pukul 13.00 WIT dan setelah di geleda di dapati Narkotika jenis ganja yang disimpan pelaku di dalam Koper Merk Polo berukuran sedang warna merah yang di letakkan di atas tempat tidur/kasur.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah Koper Merk Polo berukurang sedang warna merah yang di dalamnya berisi 19 plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja, 1  plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja, 37 plastik bening shasetan kecil,”jelasnya

Baca Juga :  Bawaslu Papua Minta KPU Supiori Coret 2 Mantan Narapidana dari DCT Anggota DPRD

Selanjutnya  pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Supiori guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam melanggar Pasal 114 ayat (1)  dan Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 6 tahun dan paling berat 20 tahun penjara (ren )

SUPIORI-Polres Supiori, Papua  berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkotika jenis ganja beserta barang bukti ganja siap edar di Penginapan Delima yang terletak di Jl. Imanuel No. 11. RT/RW 008/004, Kelurahan Mandala, Kecamatan Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Pukul 13.00 WIT.

Kapolres Supiori Kompol Marthen W. Asmuruf, S.Sos, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Supiori AKP. Heppy Salampessy, S.H saat dihubungi membenarkan hal atau peristiwa tersebut.

Penangkapan pelaku beserta barang bukti menurutnya dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa,  pelaku berinisial TB (27) sering menjual atau mengedarkan Narkotika jenis ganja di Kabupaten Supiori dan Biak Numfor.

Selanjutnya  informen mengatakan bahwa pelaku TB (27) sedang berada di Kabupaten Biak Numfor membawa Narkotika jenis ganja dari Kabupaten Jayapura untuk di jual / di edarkan di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori.

Baca Juga :  Koopsud III Isi Dengan Sejumlah Kegiatan Sosial 

Mengetahui informasi tersebut anggota Unit Narkoba Polres Supiori, yang di pimpin Aiptu. Asbi Jaya Yamin bersama 3 anggota Polisi lainnya melakukan pengembangan sampai ke Kabupaten Biak Numfor dan mengetahui pelaku sedang berada di Penginapan Delima, tepatnya di Kamar Nomor 14.

Setelah berkoordinasi dengan pemilik Penginapan Delima, kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada pukul 13.00 WIT dan setelah di geleda di dapati Narkotika jenis ganja yang disimpan pelaku di dalam Koper Merk Polo berukuran sedang warna merah yang di letakkan di atas tempat tidur/kasur.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah Koper Merk Polo berukurang sedang warna merah yang di dalamnya berisi 19 plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja, 1  plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja, 37 plastik bening shasetan kecil,”jelasnya

Baca Juga :  Argapura Dijadikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba

Selanjutnya  pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Supiori guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam melanggar Pasal 114 ayat (1)  dan Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 6 tahun dan paling berat 20 tahun penjara (ren )

Berita Terbaru

Artikel Lainnya