Sunday, May 12, 2024
31.7 C
Jayapura

TNI-Polri Duduki Jabatan ASN dengan Batasan Tertentu

  Terkait penempatan TNI-Polri di jabatan ASN, Marthen mengaku secara otomatis membatasi kuota atau jatah yang seharusnya diisi oleh pejabat sipil. Sehingga dimungkinkan kedepan kecemburuan sosial itu bisa terjadi.

   Ia pun mengimbau seluruh ASN di Papua bisa memacu kapasitas kemampuan yang dimiliki untuk lebih baik lagi kedepannya. “Kita pejabat sipil jangan kalah dengan aparatur dari TNI-Polri yang ditempatkan di birokrasi pemerintahan untuk jabatan jabatan tertentu, ini juga salah satu tantangan, namun bagaimana memacu ASN untuk lebih profesional dalam bekerja,” kata Marthen.

  Menurut Marthen, semua itu pertimbangannya kembali kepada SDM di aparatur itu sendiri. Sehingga dengan adanya ini, ASN bisa menunjukan kinerja yang lebih baik. “Kecemburuan dari sisi peluang dan kesempatan kerja pasti terjadi, karena banyak ASN juga yang ingin berkarir atau ingin menduduki posisi-posisi tertentu yang kini bisa diisi oleh TNI-Polri. Namun saya melihatnya bagaimana kita bisa termotivasi bersaing secara sehat dan kerja dengan profesional,” terangnya.

Baca Juga :  Pencanangan Program Penurunan Stunting

  Sementara itu, terkait penempatan TNI-Polri di jabatan ASN,  Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Papua Yohanes B.J. Rusmanta, berpendapat dalam konteks Papua, apa yang sudah disahkan dalam hal ini UU maka pihaknya mematuhinya.

  “Yang menjadi wilayah tugas kami adalah mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, apakah sejalan dengan UU Pelayanan Publik (UU No. 25 Tahun 2009) atau tidak,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Terkait penempatan TNI-Polri di jabatan ASN, Marthen mengaku secara otomatis membatasi kuota atau jatah yang seharusnya diisi oleh pejabat sipil. Sehingga dimungkinkan kedepan kecemburuan sosial itu bisa terjadi.

   Ia pun mengimbau seluruh ASN di Papua bisa memacu kapasitas kemampuan yang dimiliki untuk lebih baik lagi kedepannya. “Kita pejabat sipil jangan kalah dengan aparatur dari TNI-Polri yang ditempatkan di birokrasi pemerintahan untuk jabatan jabatan tertentu, ini juga salah satu tantangan, namun bagaimana memacu ASN untuk lebih profesional dalam bekerja,” kata Marthen.

  Menurut Marthen, semua itu pertimbangannya kembali kepada SDM di aparatur itu sendiri. Sehingga dengan adanya ini, ASN bisa menunjukan kinerja yang lebih baik. “Kecemburuan dari sisi peluang dan kesempatan kerja pasti terjadi, karena banyak ASN juga yang ingin berkarir atau ingin menduduki posisi-posisi tertentu yang kini bisa diisi oleh TNI-Polri. Namun saya melihatnya bagaimana kita bisa termotivasi bersaing secara sehat dan kerja dengan profesional,” terangnya.

Baca Juga :  Harusnya Pejabat Memberi Contoh

  Sementara itu, terkait penempatan TNI-Polri di jabatan ASN,  Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Papua Yohanes B.J. Rusmanta, berpendapat dalam konteks Papua, apa yang sudah disahkan dalam hal ini UU maka pihaknya mematuhinya.

  “Yang menjadi wilayah tugas kami adalah mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, apakah sejalan dengan UU Pelayanan Publik (UU No. 25 Tahun 2009) atau tidak,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya