JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua mulai menerapkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis elektronik. Kebijakan ini menempatkan disiplin, tanggung jawab dan kinerja sebagai bagian penting dalam menentukan pemberian TPP.
Implementasi tersebut disosialisasikan melalui Peraturan Gubernur Papua Nomor 50 Tahun 2026 tentang TPP ASN berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Kamis (17/9).
Gubernur Papua dalam sambutan yang dibacakan Pj Sekda Papua Christian Sohilait mengatakan, pemberian TPP merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN. Namun, hak tersebut harus diimbangi dengan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Melalui kebijakan ini, kita ingin memastikan bahwa penghargaan terhadap ASN diberikan secara terukur dengan tetap memperhatikan tanggung jawab, kedisiplinan dan hasil kerja dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Christian.
Ia mengatakan, kondisi fiskal daerah yang terbatas di tengah semakin kompleksnya penyelenggaraan pemerintahan menuntut Pemprov Papua mengelola sumber daya secara efektif, efisien dan bertanggung jawab.
Karena itu, pemberian TPP disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan harus berjalan seimbang dengan peningkatan disiplin, profesionalisme serta tanggung jawab setiap aparatur.
JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua mulai menerapkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis elektronik. Kebijakan ini menempatkan disiplin, tanggung jawab dan kinerja sebagai bagian penting dalam menentukan pemberian TPP.
Implementasi tersebut disosialisasikan melalui Peraturan Gubernur Papua Nomor 50 Tahun 2026 tentang TPP ASN berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Kamis (17/9).
Gubernur Papua dalam sambutan yang dibacakan Pj Sekda Papua Christian Sohilait mengatakan, pemberian TPP merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN. Namun, hak tersebut harus diimbangi dengan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Melalui kebijakan ini, kita ingin memastikan bahwa penghargaan terhadap ASN diberikan secara terukur dengan tetap memperhatikan tanggung jawab, kedisiplinan dan hasil kerja dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Christian.
Ia mengatakan, kondisi fiskal daerah yang terbatas di tengah semakin kompleksnya penyelenggaraan pemerintahan menuntut Pemprov Papua mengelola sumber daya secara efektif, efisien dan bertanggung jawab.
Karena itu, pemberian TPP disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan harus berjalan seimbang dengan peningkatan disiplin, profesionalisme serta tanggung jawab setiap aparatur.