Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Pemprov Tunggu  Usulan Pansel yang Sudah Diseleksi 

JAYAPURA-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan berdasarkan up date dari instansi pengampu Badan Kesbang, sejak 26 Juni 2024 , saat launching anggota Panpil dan penyerahan dokumen kerja maka Panitia Pemilihan (Panpil) kabupaten/kota melakukan seleksi Pansel di kabupaten/kota.

  Jeri mengatakan sampai saat ini Pemprov Papua masih menunggu usulan Panitia Seleksi (Pansel) yang sudah diseleksi untuk ditetapkan melalui Peraturan Gubernur tentang Pansel lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota (DPRK)

  “Kemudian Pansel tersebut akan bekerja di setiap kabupaten/kota sesuai ketentuan yang ada melakukan seleksi DPRK di daerahnya,” ucap Jeri kepada Cenderawasih Pos, Kamis (15/8) kemarin.

  “Masa tugas  Panpil bekerja 2 bulan, dan semua Panpil sudah menyerahkan ke bupati dan selanjutnya bupati menyampaikan ke gubernur,” sambungnya.

Baca Juga :  Curah Hujan Meningkat, BPBD Selalu Siaga Bencana

   Sebelumnya pemerintah Provinsi Papua launching dan penyerahan dokumen kerja kegiatan seleksi pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 di Provinsi Papua pada Juni lalu.

  Adapun alokasi kursi DPRK bagi kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Pergub Nomor 43 Tahun 2024, yakni Kota Jayapura, paling banyak 9 kursi. Kabupaten Jayapura, paling banyak 8 kursi. Kabupaten Keerom, paling banyak 5 kursi. Kabupaten Sarmi, paling banyak 5 kursi.

JAYAPURA-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan berdasarkan up date dari instansi pengampu Badan Kesbang, sejak 26 Juni 2024 , saat launching anggota Panpil dan penyerahan dokumen kerja maka Panitia Pemilihan (Panpil) kabupaten/kota melakukan seleksi Pansel di kabupaten/kota.

  Jeri mengatakan sampai saat ini Pemprov Papua masih menunggu usulan Panitia Seleksi (Pansel) yang sudah diseleksi untuk ditetapkan melalui Peraturan Gubernur tentang Pansel lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota (DPRK)

  “Kemudian Pansel tersebut akan bekerja di setiap kabupaten/kota sesuai ketentuan yang ada melakukan seleksi DPRK di daerahnya,” ucap Jeri kepada Cenderawasih Pos, Kamis (15/8) kemarin.

  “Masa tugas  Panpil bekerja 2 bulan, dan semua Panpil sudah menyerahkan ke bupati dan selanjutnya bupati menyampaikan ke gubernur,” sambungnya.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Tetap Terapkan Prokes

   Sebelumnya pemerintah Provinsi Papua launching dan penyerahan dokumen kerja kegiatan seleksi pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 di Provinsi Papua pada Juni lalu.

  Adapun alokasi kursi DPRK bagi kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Pergub Nomor 43 Tahun 2024, yakni Kota Jayapura, paling banyak 9 kursi. Kabupaten Jayapura, paling banyak 8 kursi. Kabupaten Keerom, paling banyak 5 kursi. Kabupaten Sarmi, paling banyak 5 kursi.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya