Tuesday, May 20, 2025
22.9 C
Jayapura

Samsat Resmi Terapkan Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan 

JAYAPURA – Setelah menerbitkan kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi Papua kembali membuat terobosan baru bagi pengguna kendaraan roda dua dan empat.

   Kali ini, lewat pemberian diskon atau keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak, serta bebas sanksi administratif bagi kendaraan bermotor yang nunggak pajak. Dimana kebijakan ini berlaku pada, 15 Mei sampai dengan Agustus 2025.

   Hal tersebut disampaikan langsung Kepala UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Jayapura, Dian Anggraini kepada Cenderawasih Pos, Jumat (16/5).

  “Sanksi administrasi itu maksudnya denda pajaknya itu dihapus baik itu denda pajak kendaraan bermotor sama denda biaya balik nama kendaraan bermotor,” jelas Anggraini di Abepura, Jumat (16/5).

Baca Juga :  Ingatkan Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar

  Lebih lanjut Kepala Samsat itu menjelaskan untuk diskon, pihaknya memberikan diskon sebesar 5 persen bagi kendaraan yang nunggak pajak selama satu tahun. Kemudian untuk kendaraan yang nunggak pajak kurang lebih dua atau tiga tahun lamanya akan dikenakan diskon 30 persen.

   “Jadi yang punya tunggakan dua tahun ke bawah, jadi yang tahun 2023, 2022, 2021 semua masing-masing diskon 30 persen,” jelasnya.

  Intinya kata Anggraini program ini dibuat dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat yang daya belinya agak sedikit menurun akibat ekonominya kurang mampu.

  “Dengan keringanan ini, wajib pajak masih punya kemampuan dan kemauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dan dampaknya ke kita adalah PAD meningkat,” terangnya.

Baca Juga :  Soal Perdamaian Papua, Wapres Sarankan Perlu Ada Dialog

  Karena itu Kepala Samsat itu mengatakan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin. Ia mengatakan itu mengingat program tersebut hanya berlaku tiga bulan yakni mulai, 15 Mei hingga, 29 Agustus 2025.

   Khusus untuk Kota Jayapura kata Anggraini, pihaknya memiliki sejumlah pelayanan untuk pembayaran pajak bagi masyarakat, diantaranya Samsat Jemput bola atau Jempol, dengan Samsat Jempol ini masyarakat tidak harus ke kantor untuk membayar pajak, tetapi bisa tunggu di rumah.

JAYAPURA – Setelah menerbitkan kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi Papua kembali membuat terobosan baru bagi pengguna kendaraan roda dua dan empat.

   Kali ini, lewat pemberian diskon atau keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak, serta bebas sanksi administratif bagi kendaraan bermotor yang nunggak pajak. Dimana kebijakan ini berlaku pada, 15 Mei sampai dengan Agustus 2025.

   Hal tersebut disampaikan langsung Kepala UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Jayapura, Dian Anggraini kepada Cenderawasih Pos, Jumat (16/5).

  “Sanksi administrasi itu maksudnya denda pajaknya itu dihapus baik itu denda pajak kendaraan bermotor sama denda biaya balik nama kendaraan bermotor,” jelas Anggraini di Abepura, Jumat (16/5).

Baca Juga :  Pemkot Segera Agendakan Ujian CAT

  Lebih lanjut Kepala Samsat itu menjelaskan untuk diskon, pihaknya memberikan diskon sebesar 5 persen bagi kendaraan yang nunggak pajak selama satu tahun. Kemudian untuk kendaraan yang nunggak pajak kurang lebih dua atau tiga tahun lamanya akan dikenakan diskon 30 persen.

   “Jadi yang punya tunggakan dua tahun ke bawah, jadi yang tahun 2023, 2022, 2021 semua masing-masing diskon 30 persen,” jelasnya.

  Intinya kata Anggraini program ini dibuat dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat yang daya belinya agak sedikit menurun akibat ekonominya kurang mampu.

  “Dengan keringanan ini, wajib pajak masih punya kemampuan dan kemauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dan dampaknya ke kita adalah PAD meningkat,” terangnya.

Baca Juga :  Papua Bisa Menjadi Cermin Keberagaman

  Karena itu Kepala Samsat itu mengatakan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin. Ia mengatakan itu mengingat program tersebut hanya berlaku tiga bulan yakni mulai, 15 Mei hingga, 29 Agustus 2025.

   Khusus untuk Kota Jayapura kata Anggraini, pihaknya memiliki sejumlah pelayanan untuk pembayaran pajak bagi masyarakat, diantaranya Samsat Jemput bola atau Jempol, dengan Samsat Jempol ini masyarakat tidak harus ke kantor untuk membayar pajak, tetapi bisa tunggu di rumah.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya