Sunday, April 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan

JAYAPURA-Keberadaan sepeda listrik yang mulai disukai  orang tua dan kemudian digunakan oleh anak – anak mendapat peringatan dari pihak lantas Polda Papua. Dikatakan sepeda listrik dengan kecepatan terbatas ini sejatinya bukan motor sekalipun biasa ditemukan di jalan raya.

  “Untuk sepeda listrik itu tidak boleh beroperasi di jalan raya. Speknya beda dengan motor biasa dan hanya boleh digunakan di jalan – jalan lingkungan semisal di kawasan perumahan,” kata Dirlantas Polda Papua, Kombes Pol Abrianto Pardede di ruang kerjanya belum lama ini.

Pardede menyebut bahwa sepeda listrik ini lebih tepat dikategorikan sebagai mainan, karena memang diseting bukan untuk di jalan umum.

Baca Juga :  Propam Polres Keerom Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Senpi

“Hanya bisa digunakan di tempat khusus semisal di perumahan karena kecepatannya juga terbatas. Kalau sampai naik ke jalan raya itu bisa menimbulkan kemacetan dan lainnya, karena kemang kecepatannya tidak bisa di jalan raya,” kata Pardede.

Selain itu pihak Korlantas juga sudah menyampaikan bahwa sepeda listrik memang tidak boleh dioperasikan di jalan raya dan akan ditilang ketika ketahuan ada di jalan. “Kami bisa tilang langsung, karena kalau sudah turun itu sudah menyalahi karena peruntukkannya memang bukan di jalannan,” tutup Pardede. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Keberadaan sepeda listrik yang mulai disukai  orang tua dan kemudian digunakan oleh anak – anak mendapat peringatan dari pihak lantas Polda Papua. Dikatakan sepeda listrik dengan kecepatan terbatas ini sejatinya bukan motor sekalipun biasa ditemukan di jalan raya.

  “Untuk sepeda listrik itu tidak boleh beroperasi di jalan raya. Speknya beda dengan motor biasa dan hanya boleh digunakan di jalan – jalan lingkungan semisal di kawasan perumahan,” kata Dirlantas Polda Papua, Kombes Pol Abrianto Pardede di ruang kerjanya belum lama ini.

Pardede menyebut bahwa sepeda listrik ini lebih tepat dikategorikan sebagai mainan, karena memang diseting bukan untuk di jalan umum.

Baca Juga :  Perempuan Kota Jayapura Harus Mandiri dan Cerdas

“Hanya bisa digunakan di tempat khusus semisal di perumahan karena kecepatannya juga terbatas. Kalau sampai naik ke jalan raya itu bisa menimbulkan kemacetan dan lainnya, karena kemang kecepatannya tidak bisa di jalan raya,” kata Pardede.

Selain itu pihak Korlantas juga sudah menyampaikan bahwa sepeda listrik memang tidak boleh dioperasikan di jalan raya dan akan ditilang ketika ketahuan ada di jalan. “Kami bisa tilang langsung, karena kalau sudah turun itu sudah menyalahi karena peruntukkannya memang bukan di jalannan,” tutup Pardede. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya