Gubernur Papua Beri Deadline Dua Bulan Untuk Benahi
JAYAPURA – Gubernur Papua, Matius D Fakhiri memberikan waktu dua bulan kepada manajemen dan Komisaris PT Irian Bhakti Mandiri (Holding Company) untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Termasuk sejumlah anak perusahaan PT Irian Bakti yang tidak beroperasi. Pembenahan ini dimaksudkan agar perusahaan daerah tersebut dapat segera beroperasi secara optimal
“Saya beri waktu dua bulan untuk memperbaiki semuanya. Target saya jelas, PT Irian Bhakti harus sehat dan mampu menghasilkan PAD bagi Provinsi Papua,” kata Gubernur Fakhiri, usai menyerahkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Irian Bhakti Mandiri (Holding Company), di kantor gubernur, Rabu (14/1).
Menyikapi itu, Komisaris PT Irian Bhakti Mandiri (Holding Company), Abdul Kadir mengatakan, pihaknya akan bekerja lebih cepat dari waktu yang diberikan oleh gubernur.
“Kami akan usahakan lebih cepat dari waktu yang diberikan gubernur, ada beberapa yang harus diperbaiki. Namun, ada beberapa juga yang sudah bisa kita serap potensi-potensi yang ada di Provinsi Papua menggunakan anak-anak perusahaan ini (PT Irian Bhakti Mandiri),” kata Abdul, kepada wartawan.
Abdul mengatakan, strategi yang dilakukan untuk membenahi PT Irian Bhakti Mandiri adalah akan melakukan evaluasi terhadap seluruh anak-anak perusahaan.
“Kami akan melakukan evaluasi, karena ada beberapa anak perusahaan yang dalam posisi bermasalah. Ada juga yang belum berkembang, itu akan kami perbaiki semuanya,” ujar Abdul.
Gubernur Papua Beri Deadline Dua Bulan Untuk Benahi
JAYAPURA – Gubernur Papua, Matius D Fakhiri memberikan waktu dua bulan kepada manajemen dan Komisaris PT Irian Bhakti Mandiri (Holding Company) untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Termasuk sejumlah anak perusahaan PT Irian Bakti yang tidak beroperasi. Pembenahan ini dimaksudkan agar perusahaan daerah tersebut dapat segera beroperasi secara optimal
“Saya beri waktu dua bulan untuk memperbaiki semuanya. Target saya jelas, PT Irian Bhakti harus sehat dan mampu menghasilkan PAD bagi Provinsi Papua,” kata Gubernur Fakhiri, usai menyerahkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Irian Bhakti Mandiri (Holding Company), di kantor gubernur, Rabu (14/1).
Menyikapi itu, Komisaris PT Irian Bhakti Mandiri (Holding Company), Abdul Kadir mengatakan, pihaknya akan bekerja lebih cepat dari waktu yang diberikan oleh gubernur.
“Kami akan usahakan lebih cepat dari waktu yang diberikan gubernur, ada beberapa yang harus diperbaiki. Namun, ada beberapa juga yang sudah bisa kita serap potensi-potensi yang ada di Provinsi Papua menggunakan anak-anak perusahaan ini (PT Irian Bhakti Mandiri),” kata Abdul, kepada wartawan.
Abdul mengatakan, strategi yang dilakukan untuk membenahi PT Irian Bhakti Mandiri adalah akan melakukan evaluasi terhadap seluruh anak-anak perusahaan.
“Kami akan melakukan evaluasi, karena ada beberapa anak perusahaan yang dalam posisi bermasalah. Ada juga yang belum berkembang, itu akan kami perbaiki semuanya,” ujar Abdul.