Gubernur menegaskan seluruh pejabat yang dilantik telah melalui mekanisme seleksi, uji kompetensi, dan evaluasi kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. “Jadi kita ikuti saja mekanisme. Hari ini saya percaya orang-orang yang saya lantik karen
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo melantik dua anggota Majelis Rakyat Papua Selatan Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa waktu periode 2023-2028 di Swiss Belhotel Merauke, Rabu (6/5).
Kedua anggota MRPS PAW yang dilantik tersebut yakni Tarsi
Pelantikan tersebut didasarkan pada sejumlah Surat Keputusan Wali Kota Jayapura, yakni Nomor SK. 800.1.3.3-01 tanggal 24 Maret 2026, SK. 800.1.3.3-02 tanggal 13 April 2026, serta SK Nomor 821.2-01 tanggal 30 Desember 202
“Kami akan usahakan lebih cepat dari waktu yang diberikan gubernur, ada beberapa yang harus diperbaiki. Namun, ada beberapa juga yang sudah bisa kita serap potensi-potensi yang ada di Provinsi Papua menggunakan anak-anak
Dalam keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri mengesahkan pengangkatan Yoas Beon yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Nduga menjadi Bupati Nduga sisa masa jabatan 2025–2030, serta menetapkan hak keuangan dan tunjangan
Gubernur Apolo menegaskan, pertama bahwa dalam melaksanakan tugas harus senantiasa meminta petunjuk dari yang Maha Kuasa. Kedua, dalam melaksanakan tugas, berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlak
Paripurna dipimpin Ketua DPR Kota Jayapura Theos Revelino B Ajomi, dan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Ferdinand Hanuebi, yang terpilih melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus).