JAYAPURA– Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Desy Wanggai menyebut hingga 15 Juli 2024 capaian realisasi keuangan di pemerintahan Kota Jayapura sebesar Rp 601 miliar atau 39 persen dari total APBD Kota Jayapura Rp 1,7 triliun.
Sementara dari sisi belanja daerah, untuk pendapatan daerah berada di angka 40,79 persen per 15 Juli 2024.
“Yang tadi monitoring meja itu mungkin bicara hanya sampai triwulan kedua sementara kita ini sampai hari kemarin real time,” katanya.
Dia mengatakan yang menjadi perhatian pemerintah kota Jayapura saat ini terkait dengan relokasi dana transfer yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) batas waktu penyampaian dokumen pada 21 Juli 2024 sehingga dana baru bisa dicairkan.
Di pemerintah kota Jayapura ada beberapa bidang. Untuk bidang pu dan bidang perhubungan pihaknya sudah melaporkan sehingga dananya juga sudah disalurkan. Namun yang belum itu adalah Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Jayapura.
“Sementara sedang proses nah proses itu semua harus input data kontrak di aplikasi, setelah itu di review ke keuangan dan input di aplikasi lagi untuk disetujui dan batas waktunya tanggal 21 Juli. Mestinya 7 hari sebelum tanggal 21 itu sudah harus beres semua. Supaya jangan sampai terlambat karena kalau terlambat, satu detik saja itu dana langsung hangus,”jelasnya.
Dia menambahkan sementara untuk dana otonomi khusus (Otsus) baik tahap I sebesar 30 persen maupun tahap II sebesar 40 persen sudah disalurkan.
“Sehingga diharapkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola dana otsus segera menjalankan program kegiatan,” ujarnya. (roy/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos