Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

ASN Wajib Mundur Saat Penetapan Calon, Anggota DPR Jika Terpilih 

JAYAPURA-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, berbagai kandidat khususnya di Papua mulai menggerakan mesin politiknya dengan meminang partai partai politik untuk mendapatkan rekomendasi. Hal ini tidak hanya diramaikan oleh kader kader partai politik, tapi juga para ASN.

  “Sebelum adanya penetapan KPU, siapapun bisa mencalonkan diri, karena statusnya masih menjadi bakal calon,” ujar Ketua KPU Steve Dumbon, Kamis (16/5).

  Namun kata dia, jika nantinya sudah pada tahapan penetapan oleh KPU, maka kandidat yang masih bertatus ASN ini wajib mengundurkan diri dari ASN.

“Kalau masih mendaftar di partai politik, tidak masalah, tapi kalau sudah direkomendasi dan mendaftar ke KPU, maka wajib membuat surat pengunduran diri,” jelasnya.

Baca Juga :  Provinsi Papua dan Dua Kabupaten Belum Penetapan Anggota DPRP dan DPRD

  “Apabila sudah ditetapkan sebagai Calon Kepala daerah, maka harus mengundurkan diri dari ASN,” sambungnya menjelaskan.

  Hal ini lanjut Steve,  juga berlaku bagi anggota DPR, baik yang sementara menjabat maupun anggota DPRR terpilih pada Pemilu serentak kemarin. Khusus bagi anggota DPR aktif, maupun Caleg terpilih pada pemilu serentak kemarin, setelah penetapan KPU sebagai Calon Kepala Daerah, maka wajib mengajukan surat pengunduran diri.

  “Dan nanti jika terpilih menjadi Kepala Daerah misalnya, maka wajib mengundurkan diri dari jabatan (anggota dewan),” jelasnya.

   Kesempatan itu Steve juga menyampaikan untuk Calon Kepala daerah khusus jalur perseorangan, salah satu persyaratan yang dipenuhi adalah melampirkan minimal 10 persen suara pendukung dari jumlah DPT yang ada.

Baca Juga :  Bripda Flora Defrika Rewang, Jadi Siswa Polwan Terbaik Free Fall Angkatan 16

   Kata dia jika mengacu pada jumlah jumlah DPT Pemilu kemarin maka jumlah DPT di Papua sebanyak 727. 835 DPT. Dari jumlah yang ada, maka bagi calon perseorangan harus melampirkan KTP sebagai salah satu syarat sebanyak 72. 728 KTP.  “Ada satu calon kemarin mendaftar, tapi tidak memenuhi persayaratan itu,” ujarnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, berbagai kandidat khususnya di Papua mulai menggerakan mesin politiknya dengan meminang partai partai politik untuk mendapatkan rekomendasi. Hal ini tidak hanya diramaikan oleh kader kader partai politik, tapi juga para ASN.

  “Sebelum adanya penetapan KPU, siapapun bisa mencalonkan diri, karena statusnya masih menjadi bakal calon,” ujar Ketua KPU Steve Dumbon, Kamis (16/5).

  Namun kata dia, jika nantinya sudah pada tahapan penetapan oleh KPU, maka kandidat yang masih bertatus ASN ini wajib mengundurkan diri dari ASN.

“Kalau masih mendaftar di partai politik, tidak masalah, tapi kalau sudah direkomendasi dan mendaftar ke KPU, maka wajib membuat surat pengunduran diri,” jelasnya.

Baca Juga :  Harusnya Ada Waket IV di DPRP

  “Apabila sudah ditetapkan sebagai Calon Kepala daerah, maka harus mengundurkan diri dari ASN,” sambungnya menjelaskan.

  Hal ini lanjut Steve,  juga berlaku bagi anggota DPR, baik yang sementara menjabat maupun anggota DPRR terpilih pada Pemilu serentak kemarin. Khusus bagi anggota DPR aktif, maupun Caleg terpilih pada pemilu serentak kemarin, setelah penetapan KPU sebagai Calon Kepala Daerah, maka wajib mengajukan surat pengunduran diri.

  “Dan nanti jika terpilih menjadi Kepala Daerah misalnya, maka wajib mengundurkan diri dari jabatan (anggota dewan),” jelasnya.

   Kesempatan itu Steve juga menyampaikan untuk Calon Kepala daerah khusus jalur perseorangan, salah satu persyaratan yang dipenuhi adalah melampirkan minimal 10 persen suara pendukung dari jumlah DPT yang ada.

Baca Juga :  Tunggu Petunjuk, ASN Pemprov Papua Digeser ke IKN

   Kata dia jika mengacu pada jumlah jumlah DPT Pemilu kemarin maka jumlah DPT di Papua sebanyak 727. 835 DPT. Dari jumlah yang ada, maka bagi calon perseorangan harus melampirkan KTP sebagai salah satu syarat sebanyak 72. 728 KTP.  “Ada satu calon kemarin mendaftar, tapi tidak memenuhi persayaratan itu,” ujarnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya