Wednesday, April 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Jangan Sampai Periode Berakhir Malah Berurusan Dengan Hukum

Para anggota DPR Papua mengikuti materi dalam Bimtek tentang pengelolaan keuangan daerah di Denpasar Bali, Jumat (17/5) kemarin. DPRP berupaya agar tak ada konsekwensi hukum akibat salah dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas.(Humas DPRP For Cepos) 

JAYAPURA –  Ketua DPR Papua, Dr Yunus Wonda mewanti betul apa yang menjadi catatan dari LHP BPK yang disampaikan beberapa hari lalu dalam rapat istimewa DPRP. Persoalan perjalanan dinas, reses dan lainnya yang kadang masih jebol dalam pelaporannya diingatkan untuk diperbaiki. Ia tak ingin anggota DPRP ada yang sulit tidur karena harus berurusan dengan BPK atau pihak berwajib karena tersandung laporan keuangan. 

 Ini disampaikan Yunus Wonda dalam acara Bimbingan Teknis tentang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan atau pertanggungjawaban kegiatan reses, perjalanan dinas dalam kota atau luar kota serta perjalanan dinas luar negeri termasuk terkait peran KPK dalam rangka pencegahan dan penindakan korupsi di daerah serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2019. 

Baca Juga :  Natal dan Tahun Baru Pelayanan RSUD Jayapura Berjalan Normal

Kegiatan Bimtek ini dilakukan 16 – 17 Mei  di  Avanya Beach Resort, Denpasa Bali. Dan tercatat sebanyak 69 Anggota DPR Papua mengikuti Bimtek ini “Semua anggota DPR Papua harus memahami persis bagaimana sistem penyusunan yang baik seperti apa, lalu bagaimana pola yang dipakai untuk penyusunan, mana peraturan yang sesuai ketentuan,” jelas Yunus dalam rilis yang dikirim Humas DPRP, Jumat (17/5) kemarin. 

Sebagian besar anggota DPR Papua sudah hampir 5 tahun mengabdi sehingga ada hal – hal yang harus dipertanggungjawabkan terutama dalam perjalanan dinas, reses, kunjungan kerja dan lainnya.

 “Semua anggota dewan harus paham betul penyusunan pertanggungjawaban. Jangan sampai dikemudian hari harus berurusan dengan hukum, selain itu ada sejumlah peraturan yang baru, tentu saja anggota dewan harus mengerti,” tambahnya. 

Baca Juga :  Pemuda Maluku  Diharapkan Jadi Agen Perubahan di Tanah Papua

Yunus juga menambahkan bahwa publik kemungkinan akan bertanya mengapa Bimtek dilakukan diakhir masa jabatan yang tersisa 5 bulan lagi. “Pasti orang banyak bertanya, kenapa mau mengakhiri masa jabatan tapi mau melakukan bimtek ini. Ini perlu kami klarifikasi bahwa pelaksanaan bimtek ini tidak terukur akhir jabatan atau pertengahan jabatan atau awal jabatan,” katanya. 

Sekretaris DPR Papua, DR Juliana J Waromi, SE, MSi menambahkan bahwa kegiatan meski tinggal beberapa bulan, pendidikan itu tidak membatasi umur atau masa bhakti, apalagi masih ada beberapa agenda yang dihadapi baik LKPJ, APBD Perubahan maupun APBD Induk 2020,” katanya.  (ade/gin)

Para anggota DPR Papua mengikuti materi dalam Bimtek tentang pengelolaan keuangan daerah di Denpasar Bali, Jumat (17/5) kemarin. DPRP berupaya agar tak ada konsekwensi hukum akibat salah dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas.(Humas DPRP For Cepos) 

JAYAPURA –  Ketua DPR Papua, Dr Yunus Wonda mewanti betul apa yang menjadi catatan dari LHP BPK yang disampaikan beberapa hari lalu dalam rapat istimewa DPRP. Persoalan perjalanan dinas, reses dan lainnya yang kadang masih jebol dalam pelaporannya diingatkan untuk diperbaiki. Ia tak ingin anggota DPRP ada yang sulit tidur karena harus berurusan dengan BPK atau pihak berwajib karena tersandung laporan keuangan. 

 Ini disampaikan Yunus Wonda dalam acara Bimbingan Teknis tentang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan atau pertanggungjawaban kegiatan reses, perjalanan dinas dalam kota atau luar kota serta perjalanan dinas luar negeri termasuk terkait peran KPK dalam rangka pencegahan dan penindakan korupsi di daerah serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2019. 

Baca Juga :  Uncen Segera Buka Prodi Pariwisata

Kegiatan Bimtek ini dilakukan 16 – 17 Mei  di  Avanya Beach Resort, Denpasa Bali. Dan tercatat sebanyak 69 Anggota DPR Papua mengikuti Bimtek ini “Semua anggota DPR Papua harus memahami persis bagaimana sistem penyusunan yang baik seperti apa, lalu bagaimana pola yang dipakai untuk penyusunan, mana peraturan yang sesuai ketentuan,” jelas Yunus dalam rilis yang dikirim Humas DPRP, Jumat (17/5) kemarin. 

Sebagian besar anggota DPR Papua sudah hampir 5 tahun mengabdi sehingga ada hal – hal yang harus dipertanggungjawabkan terutama dalam perjalanan dinas, reses, kunjungan kerja dan lainnya.

 “Semua anggota dewan harus paham betul penyusunan pertanggungjawaban. Jangan sampai dikemudian hari harus berurusan dengan hukum, selain itu ada sejumlah peraturan yang baru, tentu saja anggota dewan harus mengerti,” tambahnya. 

Baca Juga :  Perkuat Tagana, Dinsos Perlu Libatkan Masyarakat

Yunus juga menambahkan bahwa publik kemungkinan akan bertanya mengapa Bimtek dilakukan diakhir masa jabatan yang tersisa 5 bulan lagi. “Pasti orang banyak bertanya, kenapa mau mengakhiri masa jabatan tapi mau melakukan bimtek ini. Ini perlu kami klarifikasi bahwa pelaksanaan bimtek ini tidak terukur akhir jabatan atau pertengahan jabatan atau awal jabatan,” katanya. 

Sekretaris DPR Papua, DR Juliana J Waromi, SE, MSi menambahkan bahwa kegiatan meski tinggal beberapa bulan, pendidikan itu tidak membatasi umur atau masa bhakti, apalagi masih ada beberapa agenda yang dihadapi baik LKPJ, APBD Perubahan maupun APBD Induk 2020,” katanya.  (ade/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya