Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

PTUN Terima 11 Perkara Gugatan, Salah Satunya Terkait MRP

JAYAPURA– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura telah menerima 11 pekara terhitung sejak Januari hingga Mei 2024 ini. Ratna Jaya, SH, MH, salah seorang Hakim, menyampaikan bahwa perkara yang masuk di tahun ini (2024) berjumlah 11 perkara termasuk MRP (Majelis Rakyat Papua).

   “Untuk pekara yang masuk tahun ini ada 11, kemarin terakhir perkara yang masuk No 11 G 2024/PTUN.JPR, itu yang terakhir, ” kata Ratna kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/5).

   Ratna menyampaikan untuk perkara No 11 G 2024/PTUN.JPR ini, belum disidangkan karena baru masuk di PTUN  Jayapura. Dijelaskan Ratna, pelayanan sidang di PTUN selain tatap muka bisa juga dilakukan secara elektronik. Dikatakannya PTUN melakukan tahapan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum perkara masuk untuk menjaga Kenetralitas.

Baca Juga :  Penditribusian Logistik Dimulai dari Distrik Terjauh

   “Jadi kalau kita di PTUN,  kita ada pemeriksaan persiapan, jadi kalau perkara masuk,  karena ini tergugat yang pasti pejabat dianggap  kedudukannya lebih tinggi dari sipil, ” kata Ratna kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/5).

   Jadi pentingnya dilakukan pemeriksaan persiapan, karena kata Ratna, misalnya SK yang digugat belum tentu dimiliki oleh yang mengugat, makanya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

    Dijelaskannya tujuan dilakukan pemeriksaan persiapan ini untuk menyempurnakan gugatan dari pengugat, supaya perkara layak disidangkan dan terbuka untuk umum. “Itukan konvensional kalau pemeriksaan persiapan, karena kita harus buka untuk umum berhadapan dengan para pihak, karena ceritanya kita masih memperbaiki dari pengugat dan juga meminta keterangan dari tergugat, ” jelas Ratna.

Baca Juga :  Sertijab, Kapolres Minta Pejabat Baru Tingkatkan Kinerja

   “Kemudian kita minta keterangan dari tergugat, mungkin apa-apa yang diperlukan untuk kesempurnaan gugatan dari pengugat, ” tambahnya.

   Terkait dengan sidang elektronik ini, Ratna sampaikan masing-masing pihak harus mempunyai akun yang sudah didaftarkan di PTSP. Sementara itu, kata Ratna, perkara yang sedikit menonjol ditangani pihaknya itu yakni pekara No. 5/G/2024/PTUN.JPR, perkara tersebut merupakan, perkara mengenai pencalonan MRP untuk Provinsi Papua.

   Diketahui Pendaftaran gugatan Perkara No. 5/G/2024/PTUN.JPR, pada tanggal 22 Februari 2024), kemudian Putusan permohonan pencabutan pada tanggal (17/4/2024), Kemudian kembali Daftar gugatan baru, Perkara No. 9/G/2024/PTUN.JPR masih tanggal yang sama yakni 17/4/2024. (cr-278/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura telah menerima 11 pekara terhitung sejak Januari hingga Mei 2024 ini. Ratna Jaya, SH, MH, salah seorang Hakim, menyampaikan bahwa perkara yang masuk di tahun ini (2024) berjumlah 11 perkara termasuk MRP (Majelis Rakyat Papua).

   “Untuk pekara yang masuk tahun ini ada 11, kemarin terakhir perkara yang masuk No 11 G 2024/PTUN.JPR, itu yang terakhir, ” kata Ratna kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/5).

   Ratna menyampaikan untuk perkara No 11 G 2024/PTUN.JPR ini, belum disidangkan karena baru masuk di PTUN  Jayapura. Dijelaskan Ratna, pelayanan sidang di PTUN selain tatap muka bisa juga dilakukan secara elektronik. Dikatakannya PTUN melakukan tahapan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum perkara masuk untuk menjaga Kenetralitas.

Baca Juga :  Ibu Mertua jadi Tersangka, Anak Mantu jadi Buron

   “Jadi kalau kita di PTUN,  kita ada pemeriksaan persiapan, jadi kalau perkara masuk,  karena ini tergugat yang pasti pejabat dianggap  kedudukannya lebih tinggi dari sipil, ” kata Ratna kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/5).

   Jadi pentingnya dilakukan pemeriksaan persiapan, karena kata Ratna, misalnya SK yang digugat belum tentu dimiliki oleh yang mengugat, makanya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

    Dijelaskannya tujuan dilakukan pemeriksaan persiapan ini untuk menyempurnakan gugatan dari pengugat, supaya perkara layak disidangkan dan terbuka untuk umum. “Itukan konvensional kalau pemeriksaan persiapan, karena kita harus buka untuk umum berhadapan dengan para pihak, karena ceritanya kita masih memperbaiki dari pengugat dan juga meminta keterangan dari tergugat, ” jelas Ratna.

Baca Juga :  Banyak Rangkap Jabatan, Pemkab Jayapura akan Lelang Jabatan Eselon II

   “Kemudian kita minta keterangan dari tergugat, mungkin apa-apa yang diperlukan untuk kesempurnaan gugatan dari pengugat, ” tambahnya.

   Terkait dengan sidang elektronik ini, Ratna sampaikan masing-masing pihak harus mempunyai akun yang sudah didaftarkan di PTSP. Sementara itu, kata Ratna, perkara yang sedikit menonjol ditangani pihaknya itu yakni pekara No. 5/G/2024/PTUN.JPR, perkara tersebut merupakan, perkara mengenai pencalonan MRP untuk Provinsi Papua.

   Diketahui Pendaftaran gugatan Perkara No. 5/G/2024/PTUN.JPR, pada tanggal 22 Februari 2024), kemudian Putusan permohonan pencabutan pada tanggal (17/4/2024), Kemudian kembali Daftar gugatan baru, Perkara No. 9/G/2024/PTUN.JPR masih tanggal yang sama yakni 17/4/2024. (cr-278/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya