JAYAPURA- Rutin membayar pajak, terutama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jayapura akan memberikan kesempatan mengikuti undian berhadiah sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah daerah kepada masyarakat.
Kepala UPTD Samsat Jayapura, Dian Anggraini mengatakan kesempatan ini berlaku untuk wajib pajak aktif yang membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo selama periode Maret hingga Juli 2026. Hadiah yang ditawarkan beragam, mulai dari perkakas dapur hingga barang elektronik.
Menurutnya, undian ini sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang selalu taat membayar pajak kendararaannya. Jadi bentuk-bentuk insentif pajak seperti ini yang akan terus diprioritaskan pihaknya kedepan.
“Program ini berlaku mulai Maret dan diundi pada Juli 2026. Jadi ini adalah adalah program dari Tim pembina Samsat Jayapura dan Jasaharja, sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang taat membayar pajak. Kami ingin mendorong budaya taat pajak sebagai bagian dari kontribusi nyata terhadap pembangunan di Kota Jayapura,” kata Anggraini kepada Cenderawasih Pos, Selasa (14/4).
Undian ini diketahui khusus diberikan untuk kendaraan pribadi dan akan diundi pada Juli 2026. Walaupun demikian bagi kendaraan yang jatuh temponya hingga beberapa bulan kedepannya juga bisa berkesempatan mengikuti undian ini yang terpenting taat membayar pajak.
Tak disebutkan total keseluruhan hadiah nantinya, undian ini disponsori oleh Kantor Perwakilan Jasa Raharja Jayapura, sebagai bagian dari kerjasama kemitraan atas pungutan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
JAYAPURA- Rutin membayar pajak, terutama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jayapura akan memberikan kesempatan mengikuti undian berhadiah sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah daerah kepada masyarakat.
Kepala UPTD Samsat Jayapura, Dian Anggraini mengatakan kesempatan ini berlaku untuk wajib pajak aktif yang membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo selama periode Maret hingga Juli 2026. Hadiah yang ditawarkan beragam, mulai dari perkakas dapur hingga barang elektronik.
Menurutnya, undian ini sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang selalu taat membayar pajak kendararaannya. Jadi bentuk-bentuk insentif pajak seperti ini yang akan terus diprioritaskan pihaknya kedepan.
“Program ini berlaku mulai Maret dan diundi pada Juli 2026. Jadi ini adalah adalah program dari Tim pembina Samsat Jayapura dan Jasaharja, sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang taat membayar pajak. Kami ingin mendorong budaya taat pajak sebagai bagian dari kontribusi nyata terhadap pembangunan di Kota Jayapura,” kata Anggraini kepada Cenderawasih Pos, Selasa (14/4).
Undian ini diketahui khusus diberikan untuk kendaraan pribadi dan akan diundi pada Juli 2026. Walaupun demikian bagi kendaraan yang jatuh temponya hingga beberapa bulan kedepannya juga bisa berkesempatan mengikuti undian ini yang terpenting taat membayar pajak.
Tak disebutkan total keseluruhan hadiah nantinya, undian ini disponsori oleh Kantor Perwakilan Jasa Raharja Jayapura, sebagai bagian dari kerjasama kemitraan atas pungutan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).