Thursday, June 19, 2025
28.7 C
Jayapura

Perlu Lebih Detail, Mana yang Digratiskan dan Mana yang Harus Dibayar

   Sejauh ini sekolah juga hanya memungut SPP setiap anak untuk membiayai gaji guru honorer yang tidak ditanggung oleh dana BOS. Meskipun ada kewajiban siswa yang harus membayar komite setiap tahunnya,  hanya saja persentase yang membayar itu hanya sekitar 20% dari jumlah siswa secara keseluruhan.

   “Karena ekonomi siswa kami itu kebanyakan menengah ke bawah. Rp 100 ribu per bulan peranak,  tetapi kekuatannya hanya 20% saja, bahkan sampai tamat pun mereka tidak  membayar,” ujarnya.

   Adapun dana BOS  pusat jumlahnya juga sangat terbatas dan pemanfaatannya juga sudah sesuai dengan petunjuk teknis. Apalagi di SMK dengan sistem pembelajaran yang berbasis praktikum sangat membutuhkan pembelanjaan peralatan-peralatan praktek siswa.

   Karena itu jika hanya mengandalkan satu sumber anggaran itu sudah pasti sekolah tidak mampu.  Setahun sekolah itu mengelola dana BOS sekitar  Rp 300 juta dipakai untuk pembayaran honor guru,  perbaikan ruang kelas, pembiayaan peningkatan kompetensi siswa di sekolah dan sejumlah kegiatan lainya.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Youtefa "Terima Nasib"

   “Kami tentu mendukung, apa yang menjadi visi misi walikota dan wakil walikota,”ujarnya.

   Sementara itu, Kepala SMPN 2 Kota Jayapura, Dorthea Caroline Enok, mengaku juga mendukung penuh kebijakan  Pemkot Jayapura itu. Hanya saja dia menyarankan agar  pemerintah perlu memperhatikan kriteria mana saja yang boleh digratiskan. Apakah sebatas gratis di tahun ajaran baru ataukah gratis sepanjang anak itu sekolah di suatu sekolah.

    Sejauh ini, memang setiap pendaftaran siswa baru tidak mewajibkan biaya pendaftaran. Namun setelah anaknya sudah diterima di sekolah itu pasti ada pertemuan orang tua murid, komite sekolah dan pihak sekolah.

   Saat pertemuan itu komite sekolah  yang akan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembiayaan di sekolah yang bisa didukung orangtua siswa. Ini tentunya sejalan dengan peran komite selaku mitra sekolah dan  merujuk pada Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang peran komite di sekolah.

Baca Juga :  Lawan Virus Korona Masyarakat Harus Bersatu

    Nah disinilah pentingnya peran orangtua mengikuti pertemuan dan membangun kesepakatan. Ada bagian bagian kebutuhan sekolah yang memerlukan keterlibatan orang tua misalnya gaji guru honor yang belum terdata didapodik, kartu pelajar dan beberapa item kebutuhan lain misalnya. Hal ini harus ada kesepakatan juga dari orang tua.

   Sejauh ini sekolah juga hanya memungut SPP setiap anak untuk membiayai gaji guru honorer yang tidak ditanggung oleh dana BOS. Meskipun ada kewajiban siswa yang harus membayar komite setiap tahunnya,  hanya saja persentase yang membayar itu hanya sekitar 20% dari jumlah siswa secara keseluruhan.

   “Karena ekonomi siswa kami itu kebanyakan menengah ke bawah. Rp 100 ribu per bulan peranak,  tetapi kekuatannya hanya 20% saja, bahkan sampai tamat pun mereka tidak  membayar,” ujarnya.

   Adapun dana BOS  pusat jumlahnya juga sangat terbatas dan pemanfaatannya juga sudah sesuai dengan petunjuk teknis. Apalagi di SMK dengan sistem pembelajaran yang berbasis praktikum sangat membutuhkan pembelanjaan peralatan-peralatan praktek siswa.

   Karena itu jika hanya mengandalkan satu sumber anggaran itu sudah pasti sekolah tidak mampu.  Setahun sekolah itu mengelola dana BOS sekitar  Rp 300 juta dipakai untuk pembayaran honor guru,  perbaikan ruang kelas, pembiayaan peningkatan kompetensi siswa di sekolah dan sejumlah kegiatan lainya.

Baca Juga :  Sanksi Guru Malas, Potong Gaji, Turun Jabatan Hingga Pemecatan

   “Kami tentu mendukung, apa yang menjadi visi misi walikota dan wakil walikota,”ujarnya.

   Sementara itu, Kepala SMPN 2 Kota Jayapura, Dorthea Caroline Enok, mengaku juga mendukung penuh kebijakan  Pemkot Jayapura itu. Hanya saja dia menyarankan agar  pemerintah perlu memperhatikan kriteria mana saja yang boleh digratiskan. Apakah sebatas gratis di tahun ajaran baru ataukah gratis sepanjang anak itu sekolah di suatu sekolah.

    Sejauh ini, memang setiap pendaftaran siswa baru tidak mewajibkan biaya pendaftaran. Namun setelah anaknya sudah diterima di sekolah itu pasti ada pertemuan orang tua murid, komite sekolah dan pihak sekolah.

   Saat pertemuan itu komite sekolah  yang akan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembiayaan di sekolah yang bisa didukung orangtua siswa. Ini tentunya sejalan dengan peran komite selaku mitra sekolah dan  merujuk pada Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang peran komite di sekolah.

Baca Juga :  Bawaslu  Dalami Laporan Paslon Pimpin Sidang APBD 2025

    Nah disinilah pentingnya peran orangtua mengikuti pertemuan dan membangun kesepakatan. Ada bagian bagian kebutuhan sekolah yang memerlukan keterlibatan orang tua misalnya gaji guru honor yang belum terdata didapodik, kartu pelajar dan beberapa item kebutuhan lain misalnya. Hal ini harus ada kesepakatan juga dari orang tua.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya