Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Bobol Rumah, Dua Remaja Dibekuk

JAYAPURA-Dua pelaku pencurian berinisial AK (18) dan SA (15) tak berkutik saat dibekuk Tim Resmob Numbay Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota di Perumahan Dokter RSUD Dok II Distrik Jayapura Utara.

Keduanya diamankan Rabu (14/3) dan langsung digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota. Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan kejadian tersebut.

   AKP Oscar mengatakan, penangkapan tersebut Berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 278 / III / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua / 14 Maret 2023 terkait kasus pencurian yang terjadi di rumah korban bernama Rony. “Peristiwa tersebut diketahui saat korban pulang dari praktek kemudian melihat kondisi pintu belakang rumahnya telah terbuka lalu korban mengecek dan memastikan bahwa sejumlah barang-barang pelapor telah hilang,” ujar AKP Oscar.

Baca Juga :  Jangan Ada Pungli Saat Penerimaan Mahasiswa Baru

  Menanggapi laporan polisi tersebut, Tim Resmob Numbay yang dipimpin Aiptu Sero Sero dan personil Resmob melakukan penyelidikan dan telah mengantongi identitas dan profil pelaku.

“Saat tiba di lokasi tim berhasil mengamankan kedua pelaku di perumahan Dokter Dok II, kemudian tim bersama sama dengan pelaku ke rumah tempat tinggalnya untuk mengambil barang milik korban yang telah dicuri,” ucap AKP Oscar.

   Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, dari hasil interogasi pelaku menerangkan bahwa kedua pelaku sedang duduk meminum minuman keras di pondok dekat rumah korban. Setelah selesai minum SA melihat rumah korban dalam keadaan sepi dan langsung membuka pintu belakang rumah korban dengan cara memasukan tangan ke dalam jendela di samping pintu belakang kemudian membuka pintu dengan kunci yang masih melekat di gagang pintu sedangkan pelaku AK berjaga di sekitaran rumah korban.

Baca Juga :  Pegawai Bank Papua Tewas Ditembak di Sinak

  “Pada saat pintu berhasil terbuka, kedua pelaku langsung masuk dan mengambil barang-barang milik korban berupa 1 buah gitar listrik merek Gibson, 1 unit home teater,  4 buah guci, dan cas Hp,” imbuh Kasat Reskrim.

  Oscar menambahkan bahwa pelaku mengetahui bahwa barang tersebut milik korban karena pelaku kenal dengan korban yang merupakan tetangga kompleks. Pelaku kemudian menyimpan barang tersebut di tempat tinggal pelaku yang tidak jauh dari rumah korban, hingga akhirnya keduanya diamankan. (ade/tri)

JAYAPURA-Dua pelaku pencurian berinisial AK (18) dan SA (15) tak berkutik saat dibekuk Tim Resmob Numbay Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota di Perumahan Dokter RSUD Dok II Distrik Jayapura Utara.

Keduanya diamankan Rabu (14/3) dan langsung digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota. Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan kejadian tersebut.

   AKP Oscar mengatakan, penangkapan tersebut Berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 278 / III / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua / 14 Maret 2023 terkait kasus pencurian yang terjadi di rumah korban bernama Rony. “Peristiwa tersebut diketahui saat korban pulang dari praktek kemudian melihat kondisi pintu belakang rumahnya telah terbuka lalu korban mengecek dan memastikan bahwa sejumlah barang-barang pelapor telah hilang,” ujar AKP Oscar.

Baca Juga :  Rayakan Waisak, Umat Buddha Kolaborasi Budaya Nusantara

  Menanggapi laporan polisi tersebut, Tim Resmob Numbay yang dipimpin Aiptu Sero Sero dan personil Resmob melakukan penyelidikan dan telah mengantongi identitas dan profil pelaku.

“Saat tiba di lokasi tim berhasil mengamankan kedua pelaku di perumahan Dokter Dok II, kemudian tim bersama sama dengan pelaku ke rumah tempat tinggalnya untuk mengambil barang milik korban yang telah dicuri,” ucap AKP Oscar.

   Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, dari hasil interogasi pelaku menerangkan bahwa kedua pelaku sedang duduk meminum minuman keras di pondok dekat rumah korban. Setelah selesai minum SA melihat rumah korban dalam keadaan sepi dan langsung membuka pintu belakang rumah korban dengan cara memasukan tangan ke dalam jendela di samping pintu belakang kemudian membuka pintu dengan kunci yang masih melekat di gagang pintu sedangkan pelaku AK berjaga di sekitaran rumah korban.

Baca Juga :  Ganti Lima Pejabat, Kapolda Minta Antisipasi Isu Medsos

  “Pada saat pintu berhasil terbuka, kedua pelaku langsung masuk dan mengambil barang-barang milik korban berupa 1 buah gitar listrik merek Gibson, 1 unit home teater,  4 buah guci, dan cas Hp,” imbuh Kasat Reskrim.

  Oscar menambahkan bahwa pelaku mengetahui bahwa barang tersebut milik korban karena pelaku kenal dengan korban yang merupakan tetangga kompleks. Pelaku kemudian menyimpan barang tersebut di tempat tinggal pelaku yang tidak jauh dari rumah korban, hingga akhirnya keduanya diamankan. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya