Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Bandar Narkoba di Mimika Ditangkap Beserta 317 Paket Sabu

MIMIKA – Seorang bandar narkoba di Mimika, Papua Tengah yang juga masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Mimika sejak 2016 ditangkap polisi pada Rabu (11/9) malam beserta 317 barang bukti (BB) narkotika jenis sabu.  Bandar barang haram berinisial T alias Putra itu ditangkap di Jalan Budi Utomo dekat swalayan Sharon Mart sekitar pukul 19.30 WIT.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan, T alias Putra sempat mengelak dan menangis saat ditangkap oleh personil Sat Resnarkoba.  Penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama empat orang anggotanya.

AKP Andi menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa dicurigai ada bandar sabu-sabu akan mengedarkan barang haram dilokasi sekitaran Jalan Budi Utomo.   “Jadi dari informasi itu kita langsung bergerak, dan betul yang dicurigai itu datang dan memarkirkan motor yang digunakannya.Disaat kita mau tangkap, dia sempat kabur namun kita berhasil tangkap,” terangnya.

Baca Juga :  Pengelolaan Taman Kota Ditangani Dinas Pariwisata

AKP Andi melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan, pelaku telah membuang satu paket sabu-sabu yang dikemas di dalam bungkusan tokok. Namun, polisi berhasil mendapatkannya kembali.

Setelah melakukan penangkapan, tim bersama pelaku menuju ke rumahnya yang beralamat di Jalan Patimura Gang Makmur untuk dilakukan penggeledahan.  Sesampainya di sana, tim langsung menggeledah dan menemukan 317 paket sabu-sabu yang sudah siap diedarkan dan 1 paket plastik bening.

Selanjutnya, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 317 paket sabu serta beberapa peralatan pendukung yang digunakan oleh pelaku, uang tunai hingga sepeda motor.  “Untuk berat bersihnya kita belum lakukan penimbangan karena baru ditangkap. Selain itu kita juga akan lakukan penyelidikan lebih lanjut lagi,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Bakal Tertibkan Aktifitas Penjual Miras

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Pelaku kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Seorang bandar narkoba di Mimika, Papua Tengah yang juga masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Mimika sejak 2016 ditangkap polisi pada Rabu (11/9) malam beserta 317 barang bukti (BB) narkotika jenis sabu.  Bandar barang haram berinisial T alias Putra itu ditangkap di Jalan Budi Utomo dekat swalayan Sharon Mart sekitar pukul 19.30 WIT.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan, T alias Putra sempat mengelak dan menangis saat ditangkap oleh personil Sat Resnarkoba.  Penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama empat orang anggotanya.

AKP Andi menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa dicurigai ada bandar sabu-sabu akan mengedarkan barang haram dilokasi sekitaran Jalan Budi Utomo.   “Jadi dari informasi itu kita langsung bergerak, dan betul yang dicurigai itu datang dan memarkirkan motor yang digunakannya.Disaat kita mau tangkap, dia sempat kabur namun kita berhasil tangkap,” terangnya.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Dipastikan Makin Intens

AKP Andi melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan, pelaku telah membuang satu paket sabu-sabu yang dikemas di dalam bungkusan tokok. Namun, polisi berhasil mendapatkannya kembali.

Setelah melakukan penangkapan, tim bersama pelaku menuju ke rumahnya yang beralamat di Jalan Patimura Gang Makmur untuk dilakukan penggeledahan.  Sesampainya di sana, tim langsung menggeledah dan menemukan 317 paket sabu-sabu yang sudah siap diedarkan dan 1 paket plastik bening.

Selanjutnya, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 317 paket sabu serta beberapa peralatan pendukung yang digunakan oleh pelaku, uang tunai hingga sepeda motor.  “Untuk berat bersihnya kita belum lakukan penimbangan karena baru ditangkap. Selain itu kita juga akan lakukan penyelidikan lebih lanjut lagi,” katanya.

Baca Juga :  Ratusan Pengungsi Belum Bisa Kembali ke Besum

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Pelaku kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya