JAYAPURA — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura, Justin Sitorus, mengingatkan seluruh sopir mobil kontainer dan angkutan alat berat untuk mematuhi aturan jam operasional yang berlaku di wilayah Kota Jayapura.
Menurut Justin Sitorus, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2012, yang mengatur pembatasan waktu beroperasi guna mengurangi kemacetan dan menjaga keselamatan pengguna jalan.
“Sesuai regulasi, mobil kontainer dan alat berat dilarang beroperasi pada pukul 06.00–09.00 WIT karena bertepatan dengan jam sibuk anak sekolah dan pegawai,” ujar Sitorus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di kantor walikota, Selasa (12/8).
Menurutnya, kendaraan tersebut hanya diperbolehkan beroperasi pukul 09.00–12.00 WIT, lalu kembali dilarang pada pukul 12.00–15.00 WIT karena bersamaan dengan jam pulang sekolah. Setelah itu, mulai pukul 15.00 hingga 06.00 WIT keesokan hari, kendaraan diperbolehkan beroperasi kembali.
Kata Sitorus, ketentuan ini dibuat demi kelancaran lalu lintas dan keamanan masyarakat.
“Kami akan kembali menyampaikan aturan ini ke Dirlantas Polda Papua dan Kasat Lantas Polresta Jayapura. Jika melanggar, harus diberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Dishub berharap, seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan dapat disiplin menjalankan aturan ini agar aktivitas lalu lintas di Kota Jayapura tetap tertib dan aman. Dishub Kota Jayapura menyoroti masih banyaknya sopir mobil kontainer yang tidak mematuhi aturan jam operasional di wilayah kota.
Padahal, pembatasan waktu beroperasi telah diatur jelas dalam Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2012. Menurutnya, pelanggaran ini berpotensi menimbulkan kemacetan, mengganggu aktivitas masyarakat, dan meningkatkan risiko kecelakaan.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos