Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

Pekan Depan, Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pangkalan Ojek Pasir II

Iptu Handry M Bawiling ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Pekan depan, Polsek Jayapura Utara akan lakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di depan pangkalan ojek Pasir II pada Kamis (2/4) dengan korban bernama Yeremias Mandibondibo (35) seorang honorer  DLLAJ  dan tersangka inisial DMKF (27).

 Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Jayapura Utara setelah sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan di Kampung Wakde, Distrik Veen, Kabupaten Sarmi pada Minggu (5/4) lalu.

 Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry M Bawiling menyebut, pihaknya akan segera melaksanakan rekonstruksi untuk mengetahui cara tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal. “Kita juga akan segera mengambil hasil outopsi di rumah sakit bhayangkara,” ucap Kapolsek kepada Cenderawasih Pos, Senin (13/4).

Baca Juga :  Babinsa Harus Tahu Permasalahan Warga

 Hingga saat ini lanjut Kapolsek, pelakunya teridentifikasi satu orang. Sebagaimana dari hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi kunci yang saat itu meninggalkan korban dengan tersangka  berdua di TKP. “Pada saat terjadi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia hanya ada korban dan tersangka di TKP,” terangnya

 Adapun sebanyak 6 saksi telah dimintai keteranganya diantaranya adalah orang tua korban yang mengetahui korban keluar jam berapa serta saksi lain sebagai petunjuk yang melihat korban dan tersangka mengkonsumsi miras di TKP.

 “Pasca kejadian terebut, Patroli ditingkatkan malah diperketat pengawasannya. Apalagi saat ini berkaitan dengan pandemic corona,” ucapnya.

 Terkait kondisi pelaku sendiri lanjut Kapolsek membaik dan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan serta pendampingan penasihat hukum pelaku dikarenakan pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun.

Baca Juga :  Tidak Layak Disebut Pasar Sentral, Semakin Lama Semakin Amburadul

 Sebelumnya, warga di kompleks keuangan  Jalan Pasifik Indah Pasir II, Distrik Jayapura Utara digegerkan dengan ditemukannya jenazah seorang pria yang diketahui bernama Yeremias Mandibindibo (35). Seorang honorer di Dinas Lalu Lintas dan Angakatan Jalan  (DLLAJ), Kamis (2/4).

 Jenazah pria 35 tahun itu pertama kali ditemukan masyarakat setempat yang tergeletak di depan pangkalan ojek pasir II. Sehingga langsung melaporkannya ke Polsek Jayapur Utara dan tak lama kemudian Unit Reskrim Polsek Jayapura Utara langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). (fia/wen)

Iptu Handry M Bawiling ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Pekan depan, Polsek Jayapura Utara akan lakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di depan pangkalan ojek Pasir II pada Kamis (2/4) dengan korban bernama Yeremias Mandibondibo (35) seorang honorer  DLLAJ  dan tersangka inisial DMKF (27).

 Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Jayapura Utara setelah sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan di Kampung Wakde, Distrik Veen, Kabupaten Sarmi pada Minggu (5/4) lalu.

 Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry M Bawiling menyebut, pihaknya akan segera melaksanakan rekonstruksi untuk mengetahui cara tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal. “Kita juga akan segera mengambil hasil outopsi di rumah sakit bhayangkara,” ucap Kapolsek kepada Cenderawasih Pos, Senin (13/4).

Baca Juga :  Los Jualan Sudah Dibagi, Pedagang Mulai Bangun Sendiri Lapaknya

 Hingga saat ini lanjut Kapolsek, pelakunya teridentifikasi satu orang. Sebagaimana dari hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi kunci yang saat itu meninggalkan korban dengan tersangka  berdua di TKP. “Pada saat terjadi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia hanya ada korban dan tersangka di TKP,” terangnya

 Adapun sebanyak 6 saksi telah dimintai keteranganya diantaranya adalah orang tua korban yang mengetahui korban keluar jam berapa serta saksi lain sebagai petunjuk yang melihat korban dan tersangka mengkonsumsi miras di TKP.

 “Pasca kejadian terebut, Patroli ditingkatkan malah diperketat pengawasannya. Apalagi saat ini berkaitan dengan pandemic corona,” ucapnya.

 Terkait kondisi pelaku sendiri lanjut Kapolsek membaik dan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan serta pendampingan penasihat hukum pelaku dikarenakan pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun.

Baca Juga :  Pedagang Enggan Pindah, Karena Terlalu Lama Menunggu Janji Palsu

 Sebelumnya, warga di kompleks keuangan  Jalan Pasifik Indah Pasir II, Distrik Jayapura Utara digegerkan dengan ditemukannya jenazah seorang pria yang diketahui bernama Yeremias Mandibindibo (35). Seorang honorer di Dinas Lalu Lintas dan Angakatan Jalan  (DLLAJ), Kamis (2/4).

 Jenazah pria 35 tahun itu pertama kali ditemukan masyarakat setempat yang tergeletak di depan pangkalan ojek pasir II. Sehingga langsung melaporkannya ke Polsek Jayapur Utara dan tak lama kemudian Unit Reskrim Polsek Jayapura Utara langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya