Thursday, April 25, 2024
27.7 C
Jayapura

Lapas Abepura Masih Over Kapasitas

Restorative Justice Diharap Bisa Kurangi Penghuni Lapas

JAYAPURA-Terkait dengan perkembangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura,  Kepala Lapas Kelas II A Abepura, Sulistyo Wibowo menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini Lapas Abepura masih terkendala dengan kapasitas Lapas dan jumlah penghuni Lapas.

  “Jumlah kapasitas dan penghuni lapas tidak seimbang, yakni telah terjadi over kapasitas, meski demikian kami tetap mengatur dengan sebaik mungkin agar warga binaan lapas tetap merasa nyaman,” katanya saat dihubungi Cenderawasih Pos, Via Tlp, Senin (20/6) kemarin.

  Diakuinya, dengan kondisi yang ada pihaknya belum berencana menambah ruang lapas atau dipindahkan ke tempat yang lebih besar, melainkan  berharap agar restorative Justice yang merupakan program pemerintah dapat diberlakukan di Jayapura.

Baca Juga :  Temukan APD Dalam 56 Kantong Sampah

  “Kegiatan restorative Justice yang digalakkan pemerintah dan dilakukan untuk menghindari permasalahan-permasalahan yang bisa diselesaikan tanpa harus masuk dalam lembaga pemasyarakatan,  dengan demikian kasus yang bisa diselesaikan dengan  cara  denda atau kerja sosial tidak perlu harus diproses hingga masuk lembaga,” katanya.

  Diakuinya, ini selain mengurangi banyak nara pidana di Lapas, restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan.

  “Jadi bisa dilihat mana kasus dan perbuatan yang hanya perlu rehabilitasi, mana yang perlu diberi sanksi, mana yang harus kerja sosial dan mana yang harus dimasukkan ke dalam Lapas,” tambahnya. (ana/tri)

Baca Juga :  Polisi yang Melanggar Juga Disanksi

Restorative Justice Diharap Bisa Kurangi Penghuni Lapas

JAYAPURA-Terkait dengan perkembangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura,  Kepala Lapas Kelas II A Abepura, Sulistyo Wibowo menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini Lapas Abepura masih terkendala dengan kapasitas Lapas dan jumlah penghuni Lapas.

  “Jumlah kapasitas dan penghuni lapas tidak seimbang, yakni telah terjadi over kapasitas, meski demikian kami tetap mengatur dengan sebaik mungkin agar warga binaan lapas tetap merasa nyaman,” katanya saat dihubungi Cenderawasih Pos, Via Tlp, Senin (20/6) kemarin.

  Diakuinya, dengan kondisi yang ada pihaknya belum berencana menambah ruang lapas atau dipindahkan ke tempat yang lebih besar, melainkan  berharap agar restorative Justice yang merupakan program pemerintah dapat diberlakukan di Jayapura.

Baca Juga :  Hadapi Bencana, Ini yang Harus Dilakukan di Setiap Kampung

  “Kegiatan restorative Justice yang digalakkan pemerintah dan dilakukan untuk menghindari permasalahan-permasalahan yang bisa diselesaikan tanpa harus masuk dalam lembaga pemasyarakatan,  dengan demikian kasus yang bisa diselesaikan dengan  cara  denda atau kerja sosial tidak perlu harus diproses hingga masuk lembaga,” katanya.

  Diakuinya, ini selain mengurangi banyak nara pidana di Lapas, restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan.

  “Jadi bisa dilihat mana kasus dan perbuatan yang hanya perlu rehabilitasi, mana yang perlu diberi sanksi, mana yang harus kerja sosial dan mana yang harus dimasukkan ke dalam Lapas,” tambahnya. (ana/tri)

Baca Juga :  1 Muharam Harus Berikan Dampak untuk Sesama

Berita Terbaru

Artikel Lainnya