Thursday, September 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Transaksi Ganja di Pelabuhan, Pelaku Langsung Dibekuk

   “Dari hasil pemeriksaan awal, WP merupakan kurir yang diutus dari Serui Kabupaten Yapen untuk ke Kota Jayapura mengambil barang haram tersebut, dimana dibelinya seharga Rp 2 juta, kemudian ia langsung balik gunakan kapal yang sama kembali ke tempat asalnya di Serui. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh WP ini sudah yang kedua kalinya, dimana ketika sampai di Serui nanti dia akan diupah Rp 1 juta,” tutur AKP Kordiali.

  Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura kota, AKP Febry V. Pardede membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan saat ini tersangka telah diamankan untuk di tindaklanjuti.

  “Tersangka sudah dilimpahkan kepada kami untuk dilakukan proses lanjut,” ungkap AKP Febry saat di hubungi Cenderawasih pos pada, Selasa (11/9) sekira pukul 19.30 WIT.

Baca Juga :  Pemerintah Diminta Buka Dialog

   Atas perbuatannya pasal 111 (1) UU Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. “Untuk sementara kami kenakan pasal 111 (1) UU Narkotika,” pungkasnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   “Dari hasil pemeriksaan awal, WP merupakan kurir yang diutus dari Serui Kabupaten Yapen untuk ke Kota Jayapura mengambil barang haram tersebut, dimana dibelinya seharga Rp 2 juta, kemudian ia langsung balik gunakan kapal yang sama kembali ke tempat asalnya di Serui. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh WP ini sudah yang kedua kalinya, dimana ketika sampai di Serui nanti dia akan diupah Rp 1 juta,” tutur AKP Kordiali.

  Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura kota, AKP Febry V. Pardede membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan saat ini tersangka telah diamankan untuk di tindaklanjuti.

  “Tersangka sudah dilimpahkan kepada kami untuk dilakukan proses lanjut,” ungkap AKP Febry saat di hubungi Cenderawasih pos pada, Selasa (11/9) sekira pukul 19.30 WIT.

Baca Juga :  Hari Bumi Ingatkan Ancaman Nyata Plastik Sekali Pakai

   Atas perbuatannya pasal 111 (1) UU Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. “Untuk sementara kami kenakan pasal 111 (1) UU Narkotika,” pungkasnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya